Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) memastikan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja sudah mencapai 99,9 persen.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Sutanto mengungkapkan, 56 ribu sekolah baik negeri maupun swasta sudah menerima dua dana BOS tersebut.
"Dari 56 ribu sekolah semua ini sudah hampir 100 persen. Sekarang 99,9 persen berarti tinggal 0,01 persen ada beberapa lagi," kata Sutanto dalam Webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja pada Kamis (10/9/2020).
Sutanto memaparkan, jumlah sasaran sekolah penerima BOS afirmasi dan BOS kinerja pada tahun 2020 lebih banyak daripada tahun lalu.
"Jumlah sasarannya tahun ini lebih besar sedikitlah. Tahun kemarin (2019) 34.425 sekolah, sekarang 34.735 jadi sekitar selisih 300-an. Ini bos afirmasi ya," jelasnya.
Meski begitu, jumlah alokasi anggaran pada tahun ini lebih sedikit dibanding tahun 2019, tahun ini turun hingga Rp 1 triliun.
"Untuk dananya lebih sedikit, tahun kemarin hampir 3,28 triliun tahun ini hanya kebagian 2,08 triliun," ungkapnya.
Kemudian untuk BOS kinerja, Sutanto menyebut sasaran sekolah tahun ini sebanyak 21.380 sekolah, juga lebih banyak dari tahun lalu 20.976 sekolah.
"Sedangkan anggaran BOS kinerja tahun kemarin Rp1,5 triliun tapi tahun ini lebih kurang dari itu yaitu Rp1,28 triliun," kata Sutanto.
Baca Juga: Kemendikbud Ungkap 12 Modus Penyelewengan Dana BOS
Sutanto juga menjelaskan, setiap sekolah mendapatkan jumlah dana BOS afirmasi dan kinerja yang sama yakni sebesar Rp 60 juta per sekolah.
"Kegunaannya untuk anggaran bos kinerja dan afirmasi ini dapat digunakan seperti BOS reguler, boleh untuk pengembangan pendidikan boleh, untuk bayar air, sarana prasarana, benerin wc itu boleh, untuk beli apa juga boleh. Beli hand sanitizer, kasih insentif guru ya boleh tidak dibatasi ini tergantung kepala sekolah," jelasnya.
Petunjuk teknis penyaluran dana BOS Afirmasi dan Kinerja ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 24 tahun 2020.
Dalam Permendikbud itu dijelaskan bahwa Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Sementara, Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar