Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah akan menyelenggarakan seri webinar dengan materi "Kebijakan Penggunaan Dana BOS Sdaptasi Masa Pandemi Covid-19 dan Persiapan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020, dengan narasumber utama, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kemendikbud merasa perlu melakukan webinar ini, karena melihat kondisi sekolah yang sampai saat ini masih banyak yang belum memenuhi syarat dan kriteria penerima BOS sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020. Adapun syarat dan kriteria sekolah penerima BOS antara lain, terdaftar pada DAPODIK saat batas cut off dilakukan yaitu pada 31 Agustus 2020, memiliki NPSN, memiliki izin operasional yang aktif, dan melakukan pelaporan penggunaan dana BOS Tahap I.
Selain materi di atas, akan ada sesi khusus kaitannya dengan percepatan penyaluran dana BOS Reguler dan strategi penggunaan dana BOS agar tetap optimal di masa pandemi Covid-19, dengan menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya, antara lain Tim Dapodikdasmen, Tim Pelaporan BOS Online, Tim Pusdatin, dan Tim BOS Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen.
Banyak permasalahan yang dihadapi sekolah, terutama dalam mengimplementasikan penggunaan dana BOS. Juknis telah menjelaskan bahwa sekolah diberikan fleksibilitas setinggi-tingginya dalam melakukan perencanaan sesuai kebutuhan sekolah, tetapi masih banyak sekolah yang masih ragu dalam merealisasikan dana BOS untuk peningkatan mutu pembelajaran.
Webinar ini diharapkan mampu mendongkrak sekolah untuk melakukan sinkronisasi data Dapodik, melengkapi pelaporan dan melengkapi izin operasional sebelum batas waktu yang telah ditentukan, serta penggunaan dana BOS dapat terealisasi secara bijak dan optimal.
Webinar ini akan diselenggarakan Kamis, 27 Agustus 2020, pukul 08.00 - 12.00 melalui aplikasi zoom dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube ditjen paud dikdasmen.
Berita Terkait
-
Kemendikbud : Kurikulum Darurat Bisa Digunakan Sesuai Kebutuhan
-
Pemerintah Utamakan Keselamatan Anak bangsa lewat SKB 4 Menteri
-
Kemendikbud Terapkan Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi, Begini Isinya
-
Soal Pembukaan Sekolah, Kemendikbud Ingatkan Lagi Penerapan SKB 4 Menteri
-
Anak yang Sekolah PAUD, Nilainya Lebih Tinggi daripada Mereka yang Tidak
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat