Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan ibu kota akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Saat diberlakukan, pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya penutupan mal ini juga terjadi saat PSBB awal masa pandemi. Karena kembali ke masa itu, maka mulai 14 September mal akan ditutup.
Kendati demikian, supermarket penyedia kebutuhan sehari-hari akan diperbolehkan beroperasi. Pasalnya pasar swalayan itu merupakan salah satu dari 11 sektor yang dibolehkan beroperasi saat PSBB.
"Seperti awal PSBB. Mal buka hanya untuk supermarketnya saja," ujar Gumilar saat dihubungi, Kamis (10/9/2020).
Selain itu, kegiatan usaha lain yang kerap ada di dalam mal seperti restoran dan kafe juga ada ketentuan khusus. Pelanggan tidak boleh menyantap hidangan di tempat makan.
"Kecuali restoran boleh buka tapi hanya delivery saja," jelasnya.
Saat ini, pihaknya juga masih menyusun aturan resmi untuk mengatur kegiatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam waktu dekat, regulasi akan rampung dan masyarakat serta pelaku usaha diminta menaatinya.
"Kita juga lagi nunggu pergubnya. Yang saya sampaikan tadi itu mengacu pada aturan PSBB sebelumnya, tapi kayaknya sih enggak beda dengan yang sekarang," pungkasnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan bakal mengembalikan ibu kota kembali ke situasi PSBB awal, bukan transisi. Nantinya dalam masa ini, kegiatan hiburan akan kembali ditutup.
Baca Juga: Mengejutkan! COVID-19 RI Tembus 200 Ribu, Hanya 2 Provinsi Terapkan PSBB
Anies mengatakan kebijakan ini diambil demi membatasi kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Mulai dari Ancol, Ragunan, hingga taman kota akan ditutup.
"Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman taman kota, dan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Selain itu, ia juga melarang kegiatan usaha dan perkantoran. Namun, keputusan ini disebutnya bukan melarang masyarakat untuk bekerja. Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH)
"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," tuturnya.
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Ada Kejanggalan, Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan LPSK
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura