Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan ibu kota akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Saat diberlakukan, pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya penutupan mal ini juga terjadi saat PSBB awal masa pandemi. Karena kembali ke masa itu, maka mulai 14 September mal akan ditutup.
Kendati demikian, supermarket penyedia kebutuhan sehari-hari akan diperbolehkan beroperasi. Pasalnya pasar swalayan itu merupakan salah satu dari 11 sektor yang dibolehkan beroperasi saat PSBB.
"Seperti awal PSBB. Mal buka hanya untuk supermarketnya saja," ujar Gumilar saat dihubungi, Kamis (10/9/2020).
Selain itu, kegiatan usaha lain yang kerap ada di dalam mal seperti restoran dan kafe juga ada ketentuan khusus. Pelanggan tidak boleh menyantap hidangan di tempat makan.
"Kecuali restoran boleh buka tapi hanya delivery saja," jelasnya.
Saat ini, pihaknya juga masih menyusun aturan resmi untuk mengatur kegiatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam waktu dekat, regulasi akan rampung dan masyarakat serta pelaku usaha diminta menaatinya.
"Kita juga lagi nunggu pergubnya. Yang saya sampaikan tadi itu mengacu pada aturan PSBB sebelumnya, tapi kayaknya sih enggak beda dengan yang sekarang," pungkasnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan bakal mengembalikan ibu kota kembali ke situasi PSBB awal, bukan transisi. Nantinya dalam masa ini, kegiatan hiburan akan kembali ditutup.
Baca Juga: Mengejutkan! COVID-19 RI Tembus 200 Ribu, Hanya 2 Provinsi Terapkan PSBB
Anies mengatakan kebijakan ini diambil demi membatasi kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Mulai dari Ancol, Ragunan, hingga taman kota akan ditutup.
"Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman taman kota, dan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Selain itu, ia juga melarang kegiatan usaha dan perkantoran. Namun, keputusan ini disebutnya bukan melarang masyarakat untuk bekerja. Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH)
"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," tuturnya.
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta