Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan ibu kota akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Saat diberlakukan, pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya penutupan mal ini juga terjadi saat PSBB awal masa pandemi. Karena kembali ke masa itu, maka mulai 14 September mal akan ditutup.
Kendati demikian, supermarket penyedia kebutuhan sehari-hari akan diperbolehkan beroperasi. Pasalnya pasar swalayan itu merupakan salah satu dari 11 sektor yang dibolehkan beroperasi saat PSBB.
"Seperti awal PSBB. Mal buka hanya untuk supermarketnya saja," ujar Gumilar saat dihubungi, Kamis (10/9/2020).
Selain itu, kegiatan usaha lain yang kerap ada di dalam mal seperti restoran dan kafe juga ada ketentuan khusus. Pelanggan tidak boleh menyantap hidangan di tempat makan.
"Kecuali restoran boleh buka tapi hanya delivery saja," jelasnya.
Saat ini, pihaknya juga masih menyusun aturan resmi untuk mengatur kegiatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam waktu dekat, regulasi akan rampung dan masyarakat serta pelaku usaha diminta menaatinya.
"Kita juga lagi nunggu pergubnya. Yang saya sampaikan tadi itu mengacu pada aturan PSBB sebelumnya, tapi kayaknya sih enggak beda dengan yang sekarang," pungkasnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan bakal mengembalikan ibu kota kembali ke situasi PSBB awal, bukan transisi. Nantinya dalam masa ini, kegiatan hiburan akan kembali ditutup.
Baca Juga: Mengejutkan! COVID-19 RI Tembus 200 Ribu, Hanya 2 Provinsi Terapkan PSBB
Anies mengatakan kebijakan ini diambil demi membatasi kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Mulai dari Ancol, Ragunan, hingga taman kota akan ditutup.
"Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman taman kota, dan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Selain itu, ia juga melarang kegiatan usaha dan perkantoran. Namun, keputusan ini disebutnya bukan melarang masyarakat untuk bekerja. Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH)
"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," tuturnya.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari
-
DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior
-
Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI
-
Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang
-
Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute
-
Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah
-
Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan
-
Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'