Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang petinggi Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra. Gelar perkara bakal digelar di gedung KPK pada Jumat (11/9/2020).
Terkait itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak ingin gelar perkara tersebut hanya formalitas.
"ICW mendesak agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian menghadiri gelar perkara yang sudah diagendakan oleh KPK. ICW juga berharap forum itu tidak hanya sekadar formalitas belaka," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhan,dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Kurnia kemudian meminta KPK memanfaatkan momentum tersebut untuk menggali sejumlah informasi. Diantaranya apakah petinggi Kejagung RI itu mengetahui pertemuan antara tersangka Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dengan Djoko Tjandra.
"Selanjutnya, apa alasan Djoko S Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki Sirna Malasari, padahal yang bersangkutan bukan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung?," kata Kurnia.
Terkahir, kata Kurnia, KPK dapat menelisik siapa oknum di Mahkamah Agung yang diduga memfasilitasi pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra.
Kurnia tetap mendesak agar KPK tetap mengambil alih seluruh penanganan perkara korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra, baik di Kejaksaan Agung maupun di Bareskrim Polri.
Kurnia mengungkapkan lembaga antirasuah memiliki kewenangan, lantaran kasus Djoko Tjandra telah melibatkan oknum penegak hukum sesuai UU KPK pasal 11.
Selain itu, juga untuk menepis isu dugaan konflik kepentingan. Sebab, publik sulit percaya terhadap objektivitas penanganan perkara jika penegak hukum A menangani perkara yang juga melibatkan oknum penegak hukum A.
Baca Juga: Kasus Gratifikasi Rp 20 Miliar, KPK Tahan Eks Pejabat Pemkab Subang
"Maka dari itu, untuk menjamin independensi serta objektivitas, KPK lebih tepat untuk diberi kepercayaan membongkar skandal korupsi Djoko S Tjandra ini," tutup Kurnia.
Pagi tadi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut gelar perkara yang dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan supervisi antara ketiga penegak hukum sesuai dengan Undang Undang.
"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang di duga melibatkan TSK DST (Djoko Tjandra) dan kawan-kawan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Untuk gelar perkara bersama Bareskrim Polri, dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB.
Sedangkan, untuk gelar perkara bersama Kejaksaan Agung akan dijadwalkan pukul 13.30 WIB.
Turun Tangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Dominasi Penyaluran KUR di Lampung Sepanjang Semester I 2026
-
HUT RI ke-81: KAI Beri Diskon Tiket Ekonomi 17 Persen, Berlaku Mulai 14 Agustus 2026
-
Kepala BGN Minta Guru Santap MBG: Perlukah Sekolah Mengisi Celah Sistem?
-
Beli Tiket Indomaret Run Pakai BRImo Dapat Diskon Langsung, Ini Caranya
-
Arti Nama Calon Buah Hati Iko Uwais dan Audy Item yang Keguguran di Usia 7 Minggu
-
Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
-
Jelang Muktamar NU ke-35, Tokoh dan Aktivis Desak PBNU Independen dan Responsif Gender
-
Pemprov DKI: Evaluasi Jalur Bukan Berarti Abaikan Hak Pesepeda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa