Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang petinggi Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra. Gelar perkara bakal digelar di gedung KPK pada Jumat (11/9/2020).
Terkait itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak ingin gelar perkara tersebut hanya formalitas.
"ICW mendesak agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian menghadiri gelar perkara yang sudah diagendakan oleh KPK. ICW juga berharap forum itu tidak hanya sekadar formalitas belaka," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhan,dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Kurnia kemudian meminta KPK memanfaatkan momentum tersebut untuk menggali sejumlah informasi. Diantaranya apakah petinggi Kejagung RI itu mengetahui pertemuan antara tersangka Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dengan Djoko Tjandra.
"Selanjutnya, apa alasan Djoko S Tjandra percaya begitu saja dengan Pinangki Sirna Malasari, padahal yang bersangkutan bukan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung?," kata Kurnia.
Terkahir, kata Kurnia, KPK dapat menelisik siapa oknum di Mahkamah Agung yang diduga memfasilitasi pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra.
Kurnia tetap mendesak agar KPK tetap mengambil alih seluruh penanganan perkara korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra, baik di Kejaksaan Agung maupun di Bareskrim Polri.
Kurnia mengungkapkan lembaga antirasuah memiliki kewenangan, lantaran kasus Djoko Tjandra telah melibatkan oknum penegak hukum sesuai UU KPK pasal 11.
Selain itu, juga untuk menepis isu dugaan konflik kepentingan. Sebab, publik sulit percaya terhadap objektivitas penanganan perkara jika penegak hukum A menangani perkara yang juga melibatkan oknum penegak hukum A.
Baca Juga: Kasus Gratifikasi Rp 20 Miliar, KPK Tahan Eks Pejabat Pemkab Subang
"Maka dari itu, untuk menjamin independensi serta objektivitas, KPK lebih tepat untuk diberi kepercayaan membongkar skandal korupsi Djoko S Tjandra ini," tutup Kurnia.
Pagi tadi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut gelar perkara yang dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan supervisi antara ketiga penegak hukum sesuai dengan Undang Undang.
"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang di duga melibatkan TSK DST (Djoko Tjandra) dan kawan-kawan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Untuk gelar perkara bersama Bareskrim Polri, dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB.
Sedangkan, untuk gelar perkara bersama Kejaksaan Agung akan dijadwalkan pukul 13.30 WIB.
Turun Tangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk
-
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja 'Tutup Telinga' ke Dirjen demi Gol-kan ChromeOS
-
Balas Rocky Gerung Soal Grup WhatsApp Nadiem, Jaksa: Apa Tak Ada Orang Pintar di Kemendikbudristek?
-
Modus Adonan Tepung, WNA India Sembunyikan Emas Rp700 Juta di Celana Dalam
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi
-
Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah