Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana (HTS). Heri merupakan tersangka penerima gratifikasi.
Heri merupakan tersangka gratifikasi bersama dengan terpidana Ojang Sohandi (OS) selaku Bupati Kabupaten Subang Periode 2013 – 2018. Heri sudah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2019.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Heri langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Heri langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
"Terhitung mulai 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).
Heri kata Karyoto akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Hal ini, sebagai tindakan protokol kesehatan terkait pandemi covid-19.
Untuk diketahui, kasus gratifikasi Heri merupakan pengembangan perkara korupsi di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2013–2018 yaitu dugaan gratifikasi terhadap pejabat di Pemerintah Kabupaten Subang.
Kasus itu bermula pada operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dan yang lainnya pada April 2016 silam. Ojang telah divonis bersalah.
Heri menerima sejumlah gratifikasi uang dari calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Bupati Ojang dengan total Rp 20 Miliar.
Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Prihatin MA Kerap Berikan Diskon Hukuman Penjara ke Koruptor
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci