Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan surat imbauan berkaitan dengan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air. Surat bernomor Kep-1639/DP MUI/IX/2020 ditujukan bagi pemerintah dan masyarakat luas.
Imbauan kepada pemerintah adalah berkaitan dengan fokus dalam penanganan Covid-19. Dalam hal ini MUI meminta agar pemerintah membuat peraturan berkaitan dengan masalah virus corona.
"MUI mengimbau pemerintah untuk membuat peraturan yang mengatur tentang masalah seputar Covid-19 berikut dengan sanksi-sanksinya," demikian isi surat imbauan MUI yang diteken oleh Sekjen MUI Anwar Abbas, Jumat (11/9/2020).
Selanjutnya, MUI juga mengimbau pemerintah untuk membantu masyarakat yang perekonomiannya terdampak akibat pandemi ini. Misalnya, pemerintah membebaskan tarif listrik dan air untuk beberapa bulan ke depan.
"Membebaskan masyarakat lapis bawah dari penagihan tarif listrik dan air untuk beberapa bulan ke depan agar kita dapat meningkatkan dan atau mempertahankan daya belinya,"
MUI selanjutnya mengimbau masyarakat untuk tetap patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya menjauhi kerumunan atau menggelar kegiatan yang memicu berkumpulnya banyak orang.
"Kemudian untuk tidak menyelenggarakan acara yang mengundang keramaian dan atau adanya orang berkumpul-kumpul,"
Berikutnya, MUI juga mengimbau umat muslim di daerah yang penyebaran virus Covid-19 tidak terkendali untuk tidak menggelar ibadah salat Jumat di masjid. Bahkan, untuk salat lima waktu, diimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Di daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali, pelaksanaan salat Jumat dan salat lima waktunya hendaklah memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,"
Baca Juga: Ini Beda Pilkada di Indonesia dengan New Zealand Saat Pandemi Corona
Berita Terkait
-
Ini Beda Pilkada di Indonesia dengan New Zealand Saat Pandemi Corona
-
Dampak Pandemi Covid-19 Pada Traffic Berita Sampai Belanja
-
Relawan Positif Corona, Peneliti Vaksin Covid-19 Minta Perhatikan Protokol
-
Studi Peneliti Yale: Virus Corona Covid-19 Berisiko Merusak Sel Otak Pasien
-
Pegawai Terkonfirmasi Covid 19, Layanan BPJS Kesehatan Palembang Dialihkan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi
-
Ponsel Menkeu Purbaya Kalah Jauh dari Anak Buahnya: Handphone Lu Bagus Nih
-
Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP
-
Misteri Lawatan Trump ke Asia: Sinyal Kejutan dari Korut, Kim Jong Un Sudah Menanti?