Suara.com - Majalah satir Prancis Charlie Hebdo mengungkapkan bahwa mereka tidak merasa menyesal ketika menerbitkan ulang karikatur Nabi Muhammad.
Charlie Hebdo menerbitkan ulang karikatur Nabi Muhammad sebagai pertanda dimulainya persidangan atas 14 tersangka terkait insiden penembakan 7-9 Januari 2015.
Insiden penyerangan kantor majalah Charlie Hebdo tersebut terjadi setelah para kritikus menuduh mereka melanggar batas ketika menerbitkan karikatur Muhammad pada tahun 2006, memprovokasi kemarahan Muslim di seluruh dunia.
"Saya tidak ingin bergantung pada kesewenang-wenangan fanatik yang gila," kata direktur Charlie Hebdo Laurent Sourisseau disadur dari France24.
"Tidak ada yang perlu disesali," tegas direktur yang dikenal sebagai "Riss".
"Yang saya sesali adalah melihat betapa sedikit orang yang berjuang untuk mempertahankan kebebasan. Jika kita tidak memperjuangkan kebebasan kita, kita hidup seperti budak dan kita mempromosikan ideologi yang mematikan." jelasnya.
Sepuluh orang tewas di dalam kantor Charlie Hebdo termasuk Jean Cabut, yang dikenal sebagai Cabu (76), Georges Wolinski (80), dan Stephane "Charb" Charbonnier(47), yang termasuk di antara kartunis paling terkenal di Prancis.
Sourisseau yang menggantikan Charb sebagai pimpinan redaksi majalah tersebut, menegaskan bahwa kebebasan bukanlah sesuatu yang jatuh dari langit.
"Kami tumbuh tanpa membayangkan bahwa suatu hari kebebasan kami akan dipertanyakan." ujar Sourisseau.
Baca Juga: Bawa 1,9 Kg Pasir Pantai, Turis Asal Prancis Ini Didenda Belasan Juta
Mengingat kengerian serangan oleh saudara Cherif dan Said Kouachi, dia berkata: "Sensasi langsung setelah serangan itu adalah bahwa Anda telah dipotong menjadi dua dan Anda kehilangan sebagian dari diri Anda."
Sourisseau sekarang hidup di bawah perlindungan sepanjang waktu. "Ini seperti saya menjalani tahanan rumah." ujarnya.
Charlie Hebdo minggu lalu menerbitkan ulang karikatur Nabi Muhammad, menarik kecaman baru dari negara-negara termasuk Iran, Pakistan dan Turki.
"Jika kami melepaskan hak untuk menerbitkan kartun ini, itu berarti kami salah sejak awal," kata Sourisseau.
Pengadilan yang dimulai pada 2 September, diperkirakan akan berlanjut hingga November, membuka kembali salah satu bagian yang menyakitkan dalam sejarah Prancis.
Meski ketiga pelaku serangan sudah tewas, tetapi pihak berwenang Prancis tetap mengadili orang-orang yang diyakini telah membantu para pelaku pembantaian dalam melakukan aksinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam