Suara.com - Sejauh ini tidak ada sinyal pemerintah akan menuda pelaksanaan pilkada serentak pada akhir tahun 2020. Artinya, hajatan demokrasi ini akan tetap diselenggarakan sesuai agenda, tidak terhambat dengan adanya berbagai persoalan, khususnya pandemi Covid-19.
Hal tersebut memicu kritik dari sejumlah kalangan yang menganggap otoritas penyelenggara pemilu tidak sensitif dengan keadaan bangsa, dimana sudah ada ribuan kasus Covid-19 di negeri ini.
"Udah 8.000 lebih korban jiwa Covid-19. Nuraninya belum tersentuh juga. Terbuat dari apa sih sampe ngotot pilkada?" kata politikus Partai Demokrat Zara Zettira Zr melalui akun Twitter @zarazettirazr.
Tetapi sejumlah kalangan optimistis pilkada tetap bisa dilaksanakan dengan aman atau tidak menimbulkan klaster penyebaran Covid-19 asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Di Amerika Serikat kematian karena virus Corona sudah 192.000, dan mereka masih ngotot pilpres," kata analis politik dan ekonomi Rustam Ibrahim melalui akun Twitter @RustamIbrahim.
Dalam keadaan seperti sekarang, menurut Direktur Indo Strategi Research And Consulting Arif Nurul Imam, memang serba sulit.
"Mau ditunda tahapan pilkada sudah dimulai, namun jika tidak ditunda klaster Covid-19 akan meluas. Padahal pilkada membutuhkan partisipasi masyarakat sehingga pertemuan-pertemuan, terutama datang ke TPS susah dihindari. Ini dilemanya, namun jika secara kesehatan memang menjadi ancaman serius ada baiknya ditunda saja. Keselamatan masyarakat mesti diutamakan," kata Arif Nurul Imam kepada Suara.com, Jumat (11/9/2020).
Dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas secara virtual, Selasa (8/9/2020), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian optimistis pilkada tetap akan diselenggarakan sesuai agenda: Desember 2020.
Tahapan pilkada lanjutan ini, kata dia, merupakan keputusan politik yang sudah dibicarakan di Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP serta dihadiri oleh otoritas kesehatan.
Baca Juga: Mau Kampanye, Bupati Pandeglang Irna Cuti 26 September - 5 Desember
“Kemudian Presiden sudah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tahapan lanjutan ini dan sudah disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020,” ujar Tito.
Pemilu ini merupakan pemilu yang extraordinary karena belum pernah terjadi dalam sejarah bangsa Indonesia dari tahun 1945 merdeka dilaksanakan di tengah pandemi.
“Kita juga tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir, maka mengambil skenario optimis dilaksanakan dengan mengundurkan waktu dari bulan September sesuai amanat UU terdahulu tahun 2015 maupun 2016 menjadi bulan Desember tanggal 9,” kata Tito seraya menyampaikan saat bulan Juni, KPU sudah mengeluarkan Peraturan KPU untuk tahapan lanjutan.
Dalam tahapan lanjutan, ada dua hal yang diantisipasi dari aspek keamanan. “Yang pertama aksi anarkis, kekerasan, intimidasi dan lain-lain yang konvensional sebagaimana dalam pemilu/pilkada sebelumnya hal ini menjadi atensi utama. Yang kedua adalah kita mengantisipasi dan berusaha untuk mencegah terjadinya penyebaran/penularan karena adanya pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Tito menekankan semua tahapan yang dilaksanakan mulai bulan Juni itu semua diantisipasi jangan sampai terjadi aksi kekerasan, anarkis, maupun penyebaran Covid-19. Ada beberapa tahapan yang sudah dilalui dan sebetulnya rawan penularan, yaitu verifikasi faktual calon perorangan tanggal 24 Juni-12 Juli.
“Tapi kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kegiatan door to door untuk melaksanakan verifikasi ini yang juga melibatkan pendukung yang cukup banyak, itu sudah berlangsung dengan baik oleh jajaran KPU dan alhamdulillah kita tidak mendengar ada klaster penularan karena kegiatan ini,” katanya.
Berita Terkait
-
Cegah Ricuh Aksi Demo, Tito Karnavian Minta Siskamling Kembali Diaktifkan
-
Usai Kerusuhan di Berbagai Daerah, Mendagri Tito Minta Pemda Perkuat Satlinmas
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
-
Mendagri Tito Tak Bisa Nonaktifkan Bupati Sudewo, Aturan Ini yang Jadi Penghambat
-
Pejabat-ASN Diminta Hidup Sederhana Tak Boleh Gelar Acara Mewah Hingga Dilarang Dinas Luar Negeri
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?