Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengumumkan hasil rapat bersama pemerintah pusat terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total pada Minggu (13/9/2020) siang. Anies bakal menyampaikan berikut dengan seluruh peraturan yang harus ditaati selama PSBB.
Rencananya PSBB total akan berlaku di Jakarta pada Senin 14 September mendatang. Sejauh ini ia sudah melangsungkan rapat koordinasi bersama pemerintah pusat dan kota-kota penyangga guna mematangkan rencana PSBB tersebut.
Adapun saat ini pihaknya masih merampungkan peraturan-peraturan yang bakal diterapkan selama PSBB.
"Besok akan kita umumkan karena malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya," kata Anies di Balai Kota, Sabtu (12/9/2020).
"Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detil sehingga tidak terjadi interpretasi yang beda-beda," tambahnya.
Kemudian Anies menjelaskan kalau perbedaan antara PSBB sekarang dan PSBB perdana hanya terletak pada pengalaman dan penyesuaian.
Waktu PSBB pertama kali diberlakukan, masih banyak masyarakat yang belum terbiasa bekerja dari rumah, mengenakan masker saat beraktivitas, dan merasa asing dengan jaga jarak.
Akan tetapi pada PSBB total kali ini, Anies menganggap sudah banyak masyarakat yang akhirnya terbiasa dengan protokol kesehatan. Meski tidak dapat dipungkiri kalau masih ada masyarakat yang membandel.
Dengan begitu pihaknya bakal memperhitungkan kesiapannya termasuk peraturan-peraturan yang bakal ditegakkan.
Baca Juga: Anies Tarik Rem Darurat, Ketum PKPI: Mungkin Kemarin Ugal-ugalan
Pada kesempatan yang sama, Anies juga menuturkan bahwa dalam PSBB kali ini ada beberapa sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas dengan pertimbangan tidak adanya klaster baru yang muncul.
"Jadi ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas karena terbukti di sektor itu tidak ada kegiatan-kegiatan yang menjadi klaster khusus," tuturnya.
Berita Terkait
-
Anies Tarik Rem Darurat, Ketum PKPI: Mungkin Kemarin Ugal-ugalan
-
Bakal PSBB Total, Lalu Lintas ke Luar Masuk DKI Jakarta Tak Perlu SIKM
-
CEK FAKTA: Benarkah Anies Baswedan Konvoi Kendarai Mobil Peti Mati?
-
Sekda DKI dan Walkot Jakbar Positif Covid-19, Anies: Tapi Tanpa Gejala
-
Pemerintah Pusat Tak Akur dengan Anies, Fadli Zon Beri Sindiran Menohok
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi