Suara.com - Pemerintah memiliki komitmen kuat dalam menghadirkan peran negara untuk memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai pengganti UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
“Pemerintah terus berupaya agar hak-hak para pekerja migran, termasuk anggota keluarganya dapat terpenuhi,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam Temu Inspiratif dan Silaturahmi ke Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Balindo Paradiso Denpasar, Bali, Sabtu (12/9/2020).
UU PPMI, disebutnya telah secara jelas mengamanatkan bahwa hanya calon PMI yang telah memiliki kompetensi dan persyaratan lain yang ditentukan, yang dapat berangkat bekerja ke luar negeri. Kompetensi calon PMI menjadi faktor penting dalam aspek perlindungan, utamanya dalam meningkatkan posisi tawar PMI di pasar kerja internasional.
“Dengan memiliki kompetensi, maka sesungguhnya aspek perlindungan PMI yang diawali dari perlindungan diri PMI sendiri dapat diwujudkan,” katanya.
Hingga kini, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi kerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) masih menjadi isu utama yang harus diselesaikan.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, ia minta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana amanat UU Nomor 18 tahun 2017 pasal 40 dan 41, yakni menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi; dan menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.
Ida juga mengharapkan peran aktif pihak-pihak yang menjadi penanggung jawab Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memberikan pelayanan secara profesional dan sebaik-baiknya demi terciptanya perlindungan dan pemajuan hak-hak PMI. Melalui tata kelola yang lebih baik, maka berbagai kasus yang sering terjadi selama ini dengan sendirinya dapat ditekan secara signifikan.
“Ini tentunya menjadi harapan kita semua, untuk dapat segera diwujudkannya aturan maupun tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran yang lebih baik,” ucapnya
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi LPK Balindo Paradiso yang telah menghasilkan cukup banyak lulusan yang terserap di pasar kerja, utamanya yang bekerja di kapal-kapal pelayaran asing.
“Atas nama pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada LPK Balindo Paradiso yang telah ikut mendukung program pemerintah dalam melakukan peningkatan kompetensi CPMI,” katanya.
Berita Terkait
-
Kembangkan Kompetensi SDM, Kemnaker Bangun Ribuan BLK Komunitas
-
Hadir di Pertemuan Tenaga Kerja G20, Menaker Bawa 4 Isu Strategis
-
Lindungi Pekerja, Presiden Terbitkan PP Relaksasi Iuran BPJS Kesehatan
-
Cegah Covid-19, Menaker Minta Jajarannya Lakukan Pengawasan di Perkantoran
-
Kemnaker Beri Bantuan Program Padat Karya pada 25 Kelompok Tani
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?