Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi berlaku hari ini, Senin (14/9/2020).
Aturan yang dibuat demi menekan laju penyebaran Covid-19 tersebut akan berjalan hingga dua pekan ke depan.
Terkait hal tersebut, Dinas Perbubungan DKI Jakarta turut mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan bernomor 156 tahun 2020 yang diteken oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
SK tersebut berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi.
Dalam SK tersebut, baik kendaraan umum maupun pribadi, jam operasional dan teknis mengangkut penumpang telah diatur. Misalnya, saja ojek berbasis daring alias online dan pangkalan.
Dalam PSBB kali ini, ojek online tetap bisa mengangkut penumpang dengan catatan tetap menerapakan protokol kesehatan yang berlaku. Contohnya, tidak boleh berkerumun saat sedang menunggu orderan penumpang.
"Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antara sepeda motor minimal 2 meter,"kata Syafrin dalam SK tersebut, Senin.
Syafrin turut meminta agar perusahaan penyedia aplikasi ojol untuk tetap memantau mitranya --dalam hal ini sang pengemudi. Harus ada tindakan tegas dari penyedia aplikasi jika ditemui kerumunan saat menunggu penumpang.
"Perusahaan teknologi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik tidak mendapatkan orderan," sambung dia.
Baca Juga: Warga DKI Positif Corona Tolak Karantina, Rumahnya Bakal Disatroni Aparat
Syafrin melanjutkan, pihaknya bakal melakukan evaluasi jika menemukan peristiwa tersebut.
Selain itu, pihaknya akan melarang jika para pengemudi ojol untuk beroperasi tetap membandel.
"Jika tidak dipatuhi oleh pengemudi atau perusahaan maka dilakukan pelarangan kegiatan mengangkut penumpang," kata dia.
Berita Terkait
-
Tolak Penumpang Siswi Big Size Berujung Viral, Driver Ojol Ini Klarifikasi
-
Perusahaan Tanggung BPJS Driver Ojol, Beban Iuran Hilang
-
Strategi Gojek Hindari Driver yang Meninggal Dunia Saat On Bid
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?