Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi berlaku hari ini, Senin (14/9/2020).
Aturan yang dibuat demi menekan laju penyebaran Covid-19 tersebut akan berjalan hingga dua pekan ke depan.
Terkait hal tersebut, Dinas Perbubungan DKI Jakarta turut mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan bernomor 156 tahun 2020 yang diteken oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
SK tersebut berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi.
Dalam SK tersebut, baik kendaraan umum maupun pribadi, jam operasional dan teknis mengangkut penumpang telah diatur. Misalnya, saja ojek berbasis daring alias online dan pangkalan.
Dalam PSBB kali ini, ojek online tetap bisa mengangkut penumpang dengan catatan tetap menerapakan protokol kesehatan yang berlaku. Contohnya, tidak boleh berkerumun saat sedang menunggu orderan penumpang.
"Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antara sepeda motor minimal 2 meter,"kata Syafrin dalam SK tersebut, Senin.
Syafrin turut meminta agar perusahaan penyedia aplikasi ojol untuk tetap memantau mitranya --dalam hal ini sang pengemudi. Harus ada tindakan tegas dari penyedia aplikasi jika ditemui kerumunan saat menunggu penumpang.
"Perusahaan teknologi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik tidak mendapatkan orderan," sambung dia.
Baca Juga: Warga DKI Positif Corona Tolak Karantina, Rumahnya Bakal Disatroni Aparat
Syafrin melanjutkan, pihaknya bakal melakukan evaluasi jika menemukan peristiwa tersebut.
Selain itu, pihaknya akan melarang jika para pengemudi ojol untuk beroperasi tetap membandel.
"Jika tidak dipatuhi oleh pengemudi atau perusahaan maka dilakukan pelarangan kegiatan mengangkut penumpang," kata dia.
Berita Terkait
-
Driver Ojol Perempuan Menangis Haru Usai Dapat Tips Duit Segepok dari Turis Asing
-
Anggaran Dipangkas, Dapur Tak Ngebul: Jeritan Seniman Jogja hingga Sarjana Menganggur
-
'Nasionalisasi Aplikator Ojol', Dasco: Potongan Kawan-kawan Driver Diturunkan
-
Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen
-
Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?
-
Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan
-
Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.