Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi berlaku hari ini, Senin (14/9/2020).
Aturan yang dibuat demi menekan laju penyebaran Covid-19 tersebut akan berjalan hingga dua pekan ke depan.
Terkait hal tersebut, Dinas Perbubungan DKI Jakarta turut mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan bernomor 156 tahun 2020 yang diteken oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
SK tersebut berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi.
Dalam SK tersebut, baik kendaraan umum maupun pribadi, jam operasional dan teknis mengangkut penumpang telah diatur. Misalnya, saja ojek berbasis daring alias online dan pangkalan.
Dalam PSBB kali ini, ojek online tetap bisa mengangkut penumpang dengan catatan tetap menerapakan protokol kesehatan yang berlaku. Contohnya, tidak boleh berkerumun saat sedang menunggu orderan penumpang.
"Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antara sepeda motor minimal 2 meter,"kata Syafrin dalam SK tersebut, Senin.
Syafrin turut meminta agar perusahaan penyedia aplikasi ojol untuk tetap memantau mitranya --dalam hal ini sang pengemudi. Harus ada tindakan tegas dari penyedia aplikasi jika ditemui kerumunan saat menunggu penumpang.
"Perusahaan teknologi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik tidak mendapatkan orderan," sambung dia.
Baca Juga: Warga DKI Positif Corona Tolak Karantina, Rumahnya Bakal Disatroni Aparat
Syafrin melanjutkan, pihaknya bakal melakukan evaluasi jika menemukan peristiwa tersebut.
Selain itu, pihaknya akan melarang jika para pengemudi ojol untuk beroperasi tetap membandel.
"Jika tidak dipatuhi oleh pengemudi atau perusahaan maka dilakukan pelarangan kegiatan mengangkut penumpang," kata dia.
Berita Terkait
-
WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai
-
Tolak Penumpang Siswi Big Size Berujung Viral, Driver Ojol Ini Klarifikasi
-
Perusahaan Tanggung BPJS Driver Ojol, Beban Iuran Hilang
-
Strategi Gojek Hindari Driver yang Meninggal Dunia Saat On Bid
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik
-
Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna
-
Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal