Suara.com - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsya mengklaim pihaknya belum menemukan bukti adanya dugaan keterlibatan jaringan teroris di balik peristiwa penusukan terhadap pendakwah, Syekh Ali Jaber.
Terlebih, kekinian penyidik masih berupaya menggali keterangan dari tersangka, Alpin Adrian (24).
"Ya sampai sejauh ini kami belum menemukan hal ke sana ya (jaringan teroris)," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Menurut Pandra, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, tersangka Alpin melakukan tindakan tersebut lantaran terbayang-bayang dengan wajah Syekh Ali Jaber.
Kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku sering melihat Syekh Ali Jaber di televisi.
"Pemeriksaan dari tersangka tadi malam dalam pengakuannya dia itu rasanya merasa sering melihat di televisi itu aja. Sehingga dia merasa terbayang-bayangi wujud atau fisik Syekh Ali Jaber, sehingga dia melakukan tindakan tersebut. Itu yang ada di alam pikiran dia," ungkap Pandra.
"Makanya ini harus sesuai dong antara fakta yang terjadi maupun dari keterangan tersangka kan harus sesuai," imbuhnya.
Sementara itu, Pandra menyampaikan bahwa pihaknya pun telah berencana melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka. Pasalnya, berdasar keterangan orangtua tersangka, pemuda berusia 24 tahun itu mengalami gangguan kejiwaan sejak 2016 silam.
"Tetapi tersangka termasuk barang bukti yang ada sudah diamankan, bahkan tersangka masih ditahan sampai saat ini. Kita tetap akan memproses secara hukum, dan tentunya proses secara hukum ini didasari juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani terhadap tersangka," pungkasnya.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Alpin! Pikirannya Dibayangi Wajah Syekh Ali Jaber
Ditikam saat Ceramah
Syekh Ali Jaber sebelumnya ditusuk oleh orang tidak dikenal saat tengah berdakwah di Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Kota Bandarlampung, Minggu (13/9) kemarin.
Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 17.15 WIB saat Syekh Ali Jaber tengah berdialog dengan jamaah. Tiba-tiba, seorang pria tidak dikenal menghampiri Syekh Ali Jaber dan menusukkan pisau hingga mengenai lengan bahu kanannya.
Akibat penyerangan tersebut, Syekh Ali Jaber mengalami luka sobek hingga dijahit sebanyak 10 jahitan.
Gangguan Jiwa
Belakangan diketahui, pelaku penusukan tersebut diduga mengidap gangguan kejiwaan. Berdasar keterangan orang tua tersangka, pria tersebut mengidap gangguan kejiwaan sejak tahun 2016.
Tag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar