Suara.com - Sebanyak 1.150 orang diberi sanksi administrasi berupa denda uang saat terjaring operasi yustisi pandemi Corona (Covid-19) yang digelar serentak di 34 Polda.
Dari sanksi denda tersebut terkumpul uang hingga mencapai angka Rp52 juta.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengemukakan hal itu berdasar hasil operasi yustisi, pada Senin (14/9/2020) kemarin. Rinciannya, 47.754 orang terjaring razia, 2.318 tempat dan 2.511 kegiatan.
Adapun, jenis sanksi yang diberikan diantarnya; sanksi teguran berupa lisan sebanyak 48.630 kali dan tertulis sebanyak 3.094 kali. Sedangkan, untuk sanksi berupa kurungan hingga kekinian masih nihil alias belum ada.
"Denda administrasi sebanyak 1.150 kali dengan nilai denda Rp52.293.000. Penutupan tempat usaha sementara nihil. Sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 2.853 kali," kata Awi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).
Awi menyebutkan, sebanyak 49.947 personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi. Mereka berasal dari berbagai institusi, mulai dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah (Pemda) dan stakeholder lainnya.
"Sebanyak 49.947 personel dengan rincian 25.909 personel dari Polri, 9.511 personel dari TNI, 11.212 personel dari Satpol PP dan 3.315 personel lainnya," pungkasnya.Sehari Operasi Yustisi Rp52 Juta Terkumpul Dari Hasil Denda Sanksi Administrasi
Sebanyak 1.150 orang diberi sanksi administrasi berupa denda saat terjaring operasi yustisi yang digelar secara serentak di 34 Polda. Dari sanksi denda tersebut terkumpul uang hingga mencapai angka Rp52 juta.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan hal itu berdasar hasil operasi yustisi, pada Senin (14/9/2020) kemarin. Rinciannya, 47.754 orang terjaring razia, 2.318 tempat dan 2.511 kegiatan.
Baca Juga: Terjaring Razia Masker, Warga Pilih Nyapu Dibanding Nyanyi Lagu Nasional
Adapun, jenis sanksi yang diberikan diantarnya; sanksi teguran berupa lisan sebanyak 48.630 kali dan tertulis sebanyak 3.094 kali. Sedangkan, untuk sanksi berupa kurungan hingga kekinian masih nihil alias belum ada.
"Denda administrasi sebanyak 1.150 kali dengan nilai denda Rp52.293.000. Penutupan tempat usaha sementara nihil. Sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 2.853 kali," kata Awi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).
Awi menyebutkan, sebanyak 49.947 personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi. Mereka berasal dari berbagai institusi, mulai dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah (Pemda) dan stakeholder lainnya.
"Sebanyak 49.947 personel dengan rincian 25.909 personel dari Polri, 9.511 personel dari TNI, 11.212 personel dari Satpol PP dan 3.315 personel lainnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani
-
Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Berseragam Serba Hitam, SPPG Kepung Mabes Polri Desak Usut Teror Ketua BEM UGM hingga Tolak MBG
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan