Suara.com - Sebanyak 1.150 orang diberi sanksi administrasi berupa denda uang saat terjaring operasi yustisi pandemi Corona (Covid-19) yang digelar serentak di 34 Polda.
Dari sanksi denda tersebut terkumpul uang hingga mencapai angka Rp52 juta.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengemukakan hal itu berdasar hasil operasi yustisi, pada Senin (14/9/2020) kemarin. Rinciannya, 47.754 orang terjaring razia, 2.318 tempat dan 2.511 kegiatan.
Adapun, jenis sanksi yang diberikan diantarnya; sanksi teguran berupa lisan sebanyak 48.630 kali dan tertulis sebanyak 3.094 kali. Sedangkan, untuk sanksi berupa kurungan hingga kekinian masih nihil alias belum ada.
"Denda administrasi sebanyak 1.150 kali dengan nilai denda Rp52.293.000. Penutupan tempat usaha sementara nihil. Sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 2.853 kali," kata Awi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).
Awi menyebutkan, sebanyak 49.947 personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi. Mereka berasal dari berbagai institusi, mulai dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah (Pemda) dan stakeholder lainnya.
"Sebanyak 49.947 personel dengan rincian 25.909 personel dari Polri, 9.511 personel dari TNI, 11.212 personel dari Satpol PP dan 3.315 personel lainnya," pungkasnya.Sehari Operasi Yustisi Rp52 Juta Terkumpul Dari Hasil Denda Sanksi Administrasi
Sebanyak 1.150 orang diberi sanksi administrasi berupa denda saat terjaring operasi yustisi yang digelar secara serentak di 34 Polda. Dari sanksi denda tersebut terkumpul uang hingga mencapai angka Rp52 juta.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan hal itu berdasar hasil operasi yustisi, pada Senin (14/9/2020) kemarin. Rinciannya, 47.754 orang terjaring razia, 2.318 tempat dan 2.511 kegiatan.
Baca Juga: Terjaring Razia Masker, Warga Pilih Nyapu Dibanding Nyanyi Lagu Nasional
Adapun, jenis sanksi yang diberikan diantarnya; sanksi teguran berupa lisan sebanyak 48.630 kali dan tertulis sebanyak 3.094 kali. Sedangkan, untuk sanksi berupa kurungan hingga kekinian masih nihil alias belum ada.
"Denda administrasi sebanyak 1.150 kali dengan nilai denda Rp52.293.000. Penutupan tempat usaha sementara nihil. Sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 2.853 kali," kata Awi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).
Awi menyebutkan, sebanyak 49.947 personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi. Mereka berasal dari berbagai institusi, mulai dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah (Pemda) dan stakeholder lainnya.
"Sebanyak 49.947 personel dengan rincian 25.909 personel dari Polri, 9.511 personel dari TNI, 11.212 personel dari Satpol PP dan 3.315 personel lainnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Potret Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
-
Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo
-
Ajak Bakar Mabes Polri, TikTokers Laras Faizati Curhat Lewat Surat di Penjara, Begini Isinya!
-
Polri Tetapkan 2 Petinggi BUMD Riau Tersangka Korupsi Blok Migas Langgak, Negara Rugi Rp33 Miliar
-
Ajak Bakar Mabes Polri, Tersangka Laras Faizati Minta Maaf dan Ajukan Keadilan Restoratif
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP