Suara.com - Rakyat Papua di Jakarta akan mengembalikan dana beasiswa aktivis HAM Veronica Koman yang ditagih oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Rabu (16/9/2020) besok.
Tim Solidaritas Ebamukai untuk Veronica Koman sudah mengumpulkan seluruh uang yang ditagih oleh LPDP sebesar Rp773.876.918, uang ini akan diserahkan ke Kemenkeu pada pukul 13.00 WIB siang.
"Kami mewakili rakyat Papua, besok akan antar pengembalian dana beasiswa LPDP terhadap Veronica Koman ke Kementerian Keuangan," kata mantan tahanan politik Papua di Jakarta, Ambrosius Mulait kepada Suara.com, Selasa (15/9).
Ambrosius menjelaskan, uang tersebut berhasil dikumpulkan melalui sumbangan sukarela dari berbagai pihak.
"Dana yang terkumpul Ebamukai (sumbang sukarela) dari
solidaritas rakyat Papua dan internasional telah mengumpulkan dana sesuai tagihan LPDP terhadap Veronica Koman," terangnya.
Menurutnya dana yang mereka kumpulkan untuk menanggung tagihan Veronica Koman adalah bentuk solidaritas terhadap aktivis yang selama ini selalu menyuarakan permasalahan HAM di Papua.
"Oleh karenanya, kami yang akan mengembalikan uang kecil tersebut kepada negara yang selama ini telah mengambil banyak dari tanah kami," tegasnya.
Ambrosius menjamin kegiatan ini bukan demonstrasi, mereka tetap akan datang dalam jumlah terbatas dengan menggunakan pakaian adat dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Sebelumnya, pada pertengahan Agustus lalu, LPDP menagih dana beasiswa yang digunakan oleh Veronica Koman untuk menyelesaikan studinya di Australia sebesar Rp773 juta.
Baca Juga: Perppu Reformasi Sistem Keuangan Dikhawatirkan Hanya Akan Membuat Gaduh
Alasan LPDP meminta dana beasiswa itu kembali karena Veronica dianggap menyalahi kontrak perjanjian, tidak kembali ke Indonesia untuk mengabdi di tanah air setelah menyelesaikan studi. Namun hal itu dibantah oleh Veronica Koman, ia menyatakan sudah kembali ke Indonesia sejak lulus pada 2018 lalu.
Pada Oktober 2018 setelah masa studinya di Australian National University berakhir, Veronica Koman mengaku telah mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.
Veronica juga aktif memberikan bantuan hukum probono alias cuma-cuma kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019.
Berita Terkait
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
Kemenkeu Klaim Ekonomi Indonesia Akhir 2025 Tetap Tangguh, Ini Buktinya
-
Awal Tahun 2026, Lebih dari 20 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax
-
Aktivasi Akun Coretax Tembus 11,2 Juta, 8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT di Awal 2026
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar