Suara.com - Tebalik Kopi didenda Rp50 juta sebagai denda progresif akibat pelanggaran secara berulang atas ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ya, itu Tebalik Kopi, karena sudah pernah ditindak, lalu melanggar lagi. Maka progresifnya dikenakan denda Rp50 juta," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Seperti dikutip Antara, Selasa (16/9/2020).
Arifin mengatakan sanksi tidak memiliki izin usaha juga diberikan kepada Tebalik Kopi yang disebutnya baru diketahui ketika Satpol PP memeriksa izin usahanya.
Arifin membeberkan bahwa selama izin belum dimiliki, Tebalik Kopi tidak diizinkan untuk beroperasi. Kemudian dengan ditemukan pelanggaran PSBB, akhirnya pihak kafe itu dijatuhi hukuman denda progresif.
"Kedua itu melekat kepada yang bersangkutan terhadap sanksi yang dikenakan, karena memang perizinannya tidak ada. Kemudian juga melakukan pengulangan terhadap pelanggarannya, konsekuensinya sanksi itu dikenakan," katanya.
Denda progresif itu diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Pergub itu juga berisi soal penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Arifin pernah meluapkan kemarahannya saat melakukan sidak ke Kafe Tebalik Kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Video kemarahannya diunggah Instagram @satpolpp.dki.
Arifin mengatakan marah karena pengelola restoran tidak mempedulikan protokol COVID-19.
Arifin mengatakan Kafe Tebalik Kopi sudah ditutup sementara selama 1x24 jam, Kamis (3/9) malam oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun esoknya, Jumat (4/9), mereka tetap buka dan tidak ada itikad baik untuk melakukan perbaikan protokol COVID-19.
Baca Juga: Arak-arakan Daftar Pilkada, 55 Calon Petahana Cuma Ditegur Menteri Tito
Arifin tambah dibuat kesal karena pengelola melepaskan tanda tutup sementara yang dipasang Satpol PP DKI. (Antara)
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya