Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengecam tindakan keji seorang Ibu berinisial LH yang tega membunuh salah satu anak kembarnya bernama Keysya (8) akibat susah belajar online.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan perlakuan LH sama sekali tidak bisa ditolerir sebab sang anak yang membutuhkan bimbingan orang tua saat pembelajaran jarak jauh justru mendapatkan tindakan keji hingga meninggal dunia.
"Si anak mendapatkan beberapa pukulan saat belajar online, di antaranya menggunakan gagang sapu. Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalagi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran," kata Retno dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).
Lebih parah lagi, Retno menyebut LH ini tega membawa jenazah KS yang dimasukkan ke dalam kardus dan dimakamkan sendiri secara diam-diam, demi menutupi kesalahannya.
"Orang tua korban yang justru membawa jenazah korban dengan kardus ke Lebak dan dimakamkan sendiri secara diam-diam di TPU desa Cipalabuh. Jenazah korban tidak dimakamkan secara layak dan sesuai ketentuan agama," lanjutnya.
Menurut Retno, pelaku bisa dijerat UU 35/2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana 1/3 kali lebih berat. Dalam kasus ini tuntutan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun.
Retno berjanji KPAI akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait pemenuhan hak pembelajaran dari sekolah anak korban yang ternyata juga memiliki saudara kembar dan bersekolah di sekolah yang sama dengan anak korban.
Terkait saudara kembar korban, KPAI akan memastikan pengasuh pengganti selama kedua orang tuanya menjalani proses hukum agar mendapatkan rehabilitasi psikologis dari P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, karena kemungkinan besar melihat peristiwa kekerasan yang dialami korban.
Atas peristiwa ini, Retno meminta seluruh orang tua untuk sabar dalam membimbing anaknya yang kini sangat membutuhkan bantuan dalam pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bunuh Anak Sulit Belajar Online, Ibu Keysya Jual Nasi Uduk
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma sebelumnya menjelaskan Keysya dibunuh di rumah kontrakan RT. 001/ RW. 06, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada 26 Agustus 2020. Sebelumnya disebutkan kalau Keysya dibunuh di Tanah Abang.
Usai menganiaya hingga tewas dan menguburkan korban secara diam-diam tersangka LH bersama suaminya IS (27) dan satu anaknya (adik kembar korban) lantas pindah ke Jakarta.
"Dia sesudah melakukan penganiyaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa anaknya ini dia pindah ke Jakarta. Jadi setelah ada kejadian, dia baru pindah dari Tangerang ke Jakarta. Makanya kami sampaikan untuk TKP nya itu di Tangerang di kecamatan Kreo," kata David saat dihubungi Suara.com, Selasa (15/9/2020).
Menurut David, berdasar keterangan LH dirinya membawa korban bersama suami dan adik korban dengan menggunakan motor Yamaha MX.
Adapun, perjalanan dari rumah kontrakan di Kota Tangerang ke TPU Gunung Kendeng diprakirakan memakan waktu perjalanan sekira 4 jam.
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
-
KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
-
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
-
KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
-
Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin
-
Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal
-
Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan
-
Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
-
Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!
-
ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ