Suara.com - Perdana Menteri Pakistan Imran Khan menyerukan hukuman gantung di depan publik atau kebiri kepada pelaku pemerkosaan, namun hal itu ditentang oleh aktivis.
Menyadur Arab News, Kamis (17/9/2020) Imran Khan berencana memberikan hukuman yang lebih keras kepada pelaku pemerkosa, setelah kasus seorang ibu menjadi korban di provinsi Punjab minggu lalu.
Wanita tersebut diserang setelah mobilnya kehabisan bensin pada Kamis dini hari di jalan raya nasional saat dia akan pergi ke Gujranwala bersama anak-anaknya.
Insiden itu memicu kemarahan di seluruh Pakistan, di mana kasus pemerkosaan masih tinggi dan banyak yang tidak dilaporkan.
Perdana menteri mengatakan kepada sebuah program televisi pada hari Senin bahwa dia ingin pelaku pemerkosa dieksekusi di depan umum atau dikebiri secara kimiawi.
"Dalam opini saya, seharusnya para pemerkosa itu dihukum mati di depan umum. Namun sayangnya, kami diminta tak melakukannya," kata Imran Khan.
Namun opini tersebut mendapat kritik dari berbagai kalangan yang berpandangan Pakistan harus mengubah pengadilan dan budaya dalam masyarakat.
"Di sebagian besar negara yang mengizinkan kebiri secara kimiawi, ini hanya dilakukan dengan cara yang diatur terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak, dan dengan berkonsultasi dengan dokter dan psikolog," kata Reema Omer, penasihat hukum Komisi Ahli Hukum Internasional Asia Selatan, kepada Arab News.
Omer menambahkan jika hukuman yang diberikan seringkali bersifat sukarela dan syarat bagi pelanggar untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Seorang Transgender di Pakistan Tewas jadi Korban Penembakan
"Tujuannya adalah rehabilitasi dan untuk menghindari pelanggaran berulang. Ini tidak dipandang sebagai hukuman teladan untuk semua jenis pelanggaran seksual, seperti yang disarankan perdana menteri," ujar Omer.
Pemerkosaan adalah tindak pidana serius di Pakistan, dengan hukuman mulai dari minimal 10 tahun penjara sampai hukuman mati.
Data resmi tentang jumlah kasus pemerkosaan tidak tersedia, meskipun para ahli memperkirakan jumlahnya bisa mencapai ribuan setiap tahun.
Omer mengatakan bahwa setiap insiden pemerkosaan dilaporkan, ada kemarahan publik dan fokus yang salah untuk meningkatkan hukuman.
"Hukuman yang paling berat pun tidak akan menghalangi kejahatan seperti itu jika pelaku mengetahui bahwa kurang dari 5 persen kemungkinan mereka akan dihukum," katanya.
Jika Pakistan melegalkan pengebirian kimiawi terhadap pelaku pemerkosa, Pakistan akan mengikuti jejak Indonesia, Polandia, Rusia, dan Estonia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa