Suara.com - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan penegak hukum tidak boleh mengesampingkan masukan atau informasi dari masyarakat terkait bukti-bukti dalam penanganan sebuah perkara. Hal itu menyusul masukan informasi dari Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI terkait dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
"Seharusnya semua aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi tidak begitu saja mengenyampingkan segala data, informasi, saran dan masukan dari masyarakat. Karena itu memang amanah undang-undang sebagai strategi pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Nawawi saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).
Nawawi menuturkan, hal itu sesuai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999. Pasal 41, pasal 42 menyebutkan, memberi ruang sekaligus mengamanahkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam pasal 41 dapat berwujud seperti hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi. Termasuk didalamnya hak untuk memyampaikan saran dan pendapat yang bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, KPK akan mendalami sejumlah bukti maupun informasi yang dikirimkan MAKI terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus gratifikasi Jaksa Pinangki.
"Aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi termasuk KPK tentu saja berkewajiban untuk mempelajari dan menelaah segala sesuatu yang diberikan sebagai informasi oleh masyarakat," pungkas Nawawi.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan Kejagung RI mempercepat proses berkas perkara gartifikasi Pinangki terkait pengajuan Fatwa Hukum di Mahkamah Agung mengenai kasus Djoko Tjandra.
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhan ada dua catatan yang dianggap belum tampaknya perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Pertama, apakah Kejaksaan Agung sudah mendalami ihwal kemungkinan akan adanya 'orang besar' di balik Pinangki.
Baca Juga: ICW: Apa Kejagung Sudah Usut Oknum di MA Bantu Jaksa Pinangki?
"Sebab, mustahil seorang Djoko Tjandra, buronan kelas kakap langsung begitu saja percaya kepada Pinangki," ujar Kurnia, Kamis (17/9).
Kurnia menuturkan, bila mengikuti alur perkembangan penyidikan, Pinangki diketahui membantu Djoko Tjandra dalam mengurus fatwa di Mahkamah Agung.
"Lebih lanjut, apakah Kejaksaan sudah mendeteksi bahwa ada dugaan oknum internal MA yang bekerjasama dengan Pinangki untuk membantu urusan tersebut?," ujar Kurnia.
Berita Terkait
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!