Suara.com - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan penegak hukum tidak boleh mengesampingkan masukan atau informasi dari masyarakat terkait bukti-bukti dalam penanganan sebuah perkara. Hal itu menyusul masukan informasi dari Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI terkait dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
"Seharusnya semua aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi tidak begitu saja mengenyampingkan segala data, informasi, saran dan masukan dari masyarakat. Karena itu memang amanah undang-undang sebagai strategi pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Nawawi saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).
Nawawi menuturkan, hal itu sesuai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999. Pasal 41, pasal 42 menyebutkan, memberi ruang sekaligus mengamanahkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam pasal 41 dapat berwujud seperti hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi. Termasuk didalamnya hak untuk memyampaikan saran dan pendapat yang bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, KPK akan mendalami sejumlah bukti maupun informasi yang dikirimkan MAKI terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus gratifikasi Jaksa Pinangki.
"Aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi termasuk KPK tentu saja berkewajiban untuk mempelajari dan menelaah segala sesuatu yang diberikan sebagai informasi oleh masyarakat," pungkas Nawawi.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan Kejagung RI mempercepat proses berkas perkara gartifikasi Pinangki terkait pengajuan Fatwa Hukum di Mahkamah Agung mengenai kasus Djoko Tjandra.
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhan ada dua catatan yang dianggap belum tampaknya perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Pertama, apakah Kejaksaan Agung sudah mendalami ihwal kemungkinan akan adanya 'orang besar' di balik Pinangki.
Baca Juga: ICW: Apa Kejagung Sudah Usut Oknum di MA Bantu Jaksa Pinangki?
"Sebab, mustahil seorang Djoko Tjandra, buronan kelas kakap langsung begitu saja percaya kepada Pinangki," ujar Kurnia, Kamis (17/9).
Kurnia menuturkan, bila mengikuti alur perkembangan penyidikan, Pinangki diketahui membantu Djoko Tjandra dalam mengurus fatwa di Mahkamah Agung.
"Lebih lanjut, apakah Kejaksaan sudah mendeteksi bahwa ada dugaan oknum internal MA yang bekerjasama dengan Pinangki untuk membantu urusan tersebut?," ujar Kurnia.
Berita Terkait
-
Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Korupsi Kuota Haji, KPK: Biro Travel Kembalikan Uang Hampir Rp 100 Miliar
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak