Suara.com - Pekerja seks komersial (PSK) yang digerebek Anggota DPR Andre Rosiade, NN akhirnya dijatuhkan hukuman penjara selama lima bulan. Putusan tersebut disampaikan Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas (PN) 1A Kota Padang Sumatera Barat dalam lanjutan sidang yang digelar pada Jumat (18/9/2020).
Sementara mucikari NN yang berinisial AS divonis tujuh bulan penjara.
Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Reza Himawan didampingi Hakim Anggota Lifiana Tanjung dan Suratni. Mereka menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa selama 5 bulan,” ujarnya seperti dilansir Padangkita.com-jaringan Suara.com.
Vonis pidana terhadap kedua terdakwa tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah mereka jalanai.
Menanggapi hal itu, baik NN maupun AS, masih berkonsultasi dengan penasehat hukum masing-masing, menerima keputusan majelis hakim tersebut.
Ditemui usai sidang, Hakim Ketua Reza menjelaskan vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik hukum, sosiologi, maupun kemanfaatan.
Putusan majelis hakim tersebut, diketahui sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sesuai dengan putusan majelis hakim, JPU mendakwa kedua terdakwa telah melanggar UU ITE.
Perkara yang menyeret kedua terdakwa tersebut bermula pada perkara prostitusi daring yang diungkap Polda Sumbar bersama Anggota DPR Andre Rosiade di Hotel Kyriad Bumiminang pada Minggu (26/1/2020).
Baca Juga: TOK! PSK yang Digerebek Andre Rosiade Dituntut 5 Bulan Penjara
Dalam penggerebekan itu, Polda Sumbar mengamankan NN dan mucikarinya, AS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua