Suara.com - Pekerja Seks Komersil (PSK) NN yang digerebek Anggota DPR Andre Rosiade dituntut hukuman lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (JPU Kejati Sumbar).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada Senin (14/9/2020).
"Menuntut terdakwa NN dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," kata JPU Kejati Sumbar Dewi Permata Asri saat membacakan amar tuntutan seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com.
Sementara mucikari dalam perkara prostitusi online tersebut AS, dituntut tujuh bulan pidana penjara.
JPU berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Riefia Nadra dan Ine Sari Dewi bersama tim, mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Reza Himawan yang beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni memberikan waktu selama dua hari.
Sidang sendiri ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (16/9/2020) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan PH terdakwa.
Sebelumnya, perkara prostitusi online tersebut diungkap Polda Sumbar bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade di Hotel Kyriad Bumi Minang, Minggu, 26 Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Andre Rosiade Diejek Begitu Nafsunya Buang Energi Habisi Satu Orang PSK
Dalam penggrebekan, Polda Sumbar mengamankan seorang pekerja seks komersial NN bersama dengan mucikarinya, AS.
Penggerebekan ini sempat viral dan menjadi perhatian publik. Lantaran, struk reservasi kamar hotel 606 yang menjadi tempat penggerebekan itu dipesan atas nama Andre Rosiade.
Staf Andre Rosiade juga diduga sempat memakai jasa NN terlebih dahulu sebelum penggerebakan dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
-
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
-
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU
-
Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja