Suara.com - Pekerja Seks Komersil (PSK) NN yang digerebek Anggota DPR Andre Rosiade dituntut hukuman lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (JPU Kejati Sumbar).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada Senin (14/9/2020).
"Menuntut terdakwa NN dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," kata JPU Kejati Sumbar Dewi Permata Asri saat membacakan amar tuntutan seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com.
Sementara mucikari dalam perkara prostitusi online tersebut AS, dituntut tujuh bulan pidana penjara.
JPU berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Riefia Nadra dan Ine Sari Dewi bersama tim, mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Reza Himawan yang beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni memberikan waktu selama dua hari.
Sidang sendiri ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (16/9/2020) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan PH terdakwa.
Sebelumnya, perkara prostitusi online tersebut diungkap Polda Sumbar bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade di Hotel Kyriad Bumi Minang, Minggu, 26 Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Andre Rosiade Diejek Begitu Nafsunya Buang Energi Habisi Satu Orang PSK
Dalam penggrebekan, Polda Sumbar mengamankan seorang pekerja seks komersial NN bersama dengan mucikarinya, AS.
Penggerebekan ini sempat viral dan menjadi perhatian publik. Lantaran, struk reservasi kamar hotel 606 yang menjadi tempat penggerebekan itu dipesan atas nama Andre Rosiade.
Staf Andre Rosiade juga diduga sempat memakai jasa NN terlebih dahulu sebelum penggerebakan dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional