Suara.com - Pekerja Seks Komersil (PSK) NN yang digerebek Anggota DPR Andre Rosiade dituntut hukuman lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (JPU Kejati Sumbar).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada Senin (14/9/2020).
"Menuntut terdakwa NN dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," kata JPU Kejati Sumbar Dewi Permata Asri saat membacakan amar tuntutan seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com.
Sementara mucikari dalam perkara prostitusi online tersebut AS, dituntut tujuh bulan pidana penjara.
JPU berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Riefia Nadra dan Ine Sari Dewi bersama tim, mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Reza Himawan yang beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni memberikan waktu selama dua hari.
Sidang sendiri ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (16/9/2020) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan PH terdakwa.
Sebelumnya, perkara prostitusi online tersebut diungkap Polda Sumbar bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade di Hotel Kyriad Bumi Minang, Minggu, 26 Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Andre Rosiade Diejek Begitu Nafsunya Buang Energi Habisi Satu Orang PSK
Dalam penggrebekan, Polda Sumbar mengamankan seorang pekerja seks komersial NN bersama dengan mucikarinya, AS.
Penggerebekan ini sempat viral dan menjadi perhatian publik. Lantaran, struk reservasi kamar hotel 606 yang menjadi tempat penggerebekan itu dipesan atas nama Andre Rosiade.
Staf Andre Rosiade juga diduga sempat memakai jasa NN terlebih dahulu sebelum penggerebakan dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum