Suara.com - Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa, memaparkan bahwa Pilkada serentak 2020 yang kini tahapannya sudah berjalan masih dimungkinkan penyelenggaraannya ditunda karena bahaya pandemi Covid-19.
Penundaan itu, kata dia, sebagaimana aturan yang tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
"Apakah mungkin ditunda? Jawabannya ya mungkin. Karena di Perppu 2/2020 yang sekarang di undnagkan menjadi UU 6/2020 membuka kemungkinan itu. Jadi kalau misalnya ternyata situasinya memburuk, bencana non-alamnya semakin memburuk memang bisa ditunda," kata Khoirunnisa dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).
Ia menegaskan penundaan penyelenggaraan Pilkada bisa dilakukan secara menyeluruh maupun parsial. Apabila memang ditunda keseluruhan Pilkada di 270 daerah maka KPU harus mendapat persetujuan DPR dan pemerintah.
Sementara untuk opsi penundaan Pilkada secara parsial sudah diatur sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Jadi pendekatannya per daerah. Misalnya ada satu daerah yang ternyata tadinya zonanya hijau jadi orange, merah atu hitam pendekatannya bisa per daerah," ujarnya.
Minta Pilkada Ditunda
Proses pelaksanaan Pilkada Serentak di berbagai daerah di Indonesia dinilai rawan penyebaran Covid-19. Hal ini seiring dengan banyaknya pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada yang telah berjalan di berbagai daerah.
Sejumlah pihak mengkhawatirkan Pilkada 2020 di tengah pandemi sangat berpotensi menjadi klaster baru penyebaran corona.
Baca Juga: Jokowi: Pandemi Timbulkan Kecemasan dan Ketakutan Luar Biasa
Menanggapi itu, Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah menyarankan agar pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada. Hairansyah yang juga Ketua Tim Bentukan Paripurna Pemantauan Pemilu Daerah 2020 mengatakan, permintaan penundaan Pilkada itu semata-mata karena alasan kesehatan.
"Komnas HAM sudah membuat rilis dan memberikan rekomendasi untuk dilakukan penundaan pelaksanaan pilkada. Pertama, bukan karena Komnas HAM bergenit-genit sebagaimana disampaikan seorang anggota DPR, tapi lebih kepada karena ada dasar hukumnya," kata Hairansyah dalam diskusi publik yang digelar Komnas HAM secara virtual, Kamis (17/9/2020).
Dia menjelaskan, dasar hukum permintaan penundaan Pilkada itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Undang-Undang itu mensyaratkan mempertimbangkan penundaan karena pandemi dan bisa dilanjutkan kalau pandemi sudah berakhir.
"Jadi ada syarat undang-undang yang terpenuhi untuk dilakukan penundaan," ujarnya.
Menurut Hairansyah, selain alasan kesehatan, permintaan penundaan Pilkada 2020 juga berlandaskan dari monitoring yang telah dilakukan Komnas HAM sejak awal pandemi terhadap berbagai kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19.
Dalam berbagai kajian tersebut ada 18 rekomendasi yang telah disampaikan oleh tim Komnas HAM, salah satunya soal penguatan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Jokowi: Pandemi Timbulkan Kecemasan dan Ketakutan Luar Biasa
-
Baca Baik-baik, Ini Alasan Kenapa Harus Tetap Pakai Masker di Rumah
-
Pandemi Corona, Sri Mulyani Sederhanakan Bisnis dan Tarif Pemanfaatan BMN
-
Guru Cemas, New York Masih Belum akan Membuka Kembali Sekolah
-
Klaster Guru Cilacap, Tularkan Covid-19 ke Karyawan Perusahaan Pool Aspal
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak
-
Khawatir NU Terpecah: Ini Seruan dari Nahdliyin Akar Rumput untuk PBNU
-
'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi
-
Berkaca dari Tragedi Alvaro, Kenapa Dendam Orang Dewasa Anak Jadi Pelampiasan?
-
DPR Sebut Ulah Manusia Perparah Bencana Sumatera, Desak Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Ngeri! Gelondongan Kayu Hanyut Saat Banjir Sumut, Disinyalir Hasil Praktik Ilegal?
-
Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari
-
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Mendagri Minta Pemda Segera Data Jembatan Rusak Menuju Sekolah