Suara.com - Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa, memaparkan bahwa Pilkada serentak 2020 yang kini tahapannya sudah berjalan masih dimungkinkan penyelenggaraannya ditunda karena bahaya pandemi Covid-19.
Penundaan itu, kata dia, sebagaimana aturan yang tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
"Apakah mungkin ditunda? Jawabannya ya mungkin. Karena di Perppu 2/2020 yang sekarang di undnagkan menjadi UU 6/2020 membuka kemungkinan itu. Jadi kalau misalnya ternyata situasinya memburuk, bencana non-alamnya semakin memburuk memang bisa ditunda," kata Khoirunnisa dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).
Ia menegaskan penundaan penyelenggaraan Pilkada bisa dilakukan secara menyeluruh maupun parsial. Apabila memang ditunda keseluruhan Pilkada di 270 daerah maka KPU harus mendapat persetujuan DPR dan pemerintah.
Sementara untuk opsi penundaan Pilkada secara parsial sudah diatur sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Jadi pendekatannya per daerah. Misalnya ada satu daerah yang ternyata tadinya zonanya hijau jadi orange, merah atu hitam pendekatannya bisa per daerah," ujarnya.
Minta Pilkada Ditunda
Proses pelaksanaan Pilkada Serentak di berbagai daerah di Indonesia dinilai rawan penyebaran Covid-19. Hal ini seiring dengan banyaknya pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada yang telah berjalan di berbagai daerah.
Sejumlah pihak mengkhawatirkan Pilkada 2020 di tengah pandemi sangat berpotensi menjadi klaster baru penyebaran corona.
Baca Juga: Jokowi: Pandemi Timbulkan Kecemasan dan Ketakutan Luar Biasa
Menanggapi itu, Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah menyarankan agar pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada. Hairansyah yang juga Ketua Tim Bentukan Paripurna Pemantauan Pemilu Daerah 2020 mengatakan, permintaan penundaan Pilkada itu semata-mata karena alasan kesehatan.
"Komnas HAM sudah membuat rilis dan memberikan rekomendasi untuk dilakukan penundaan pelaksanaan pilkada. Pertama, bukan karena Komnas HAM bergenit-genit sebagaimana disampaikan seorang anggota DPR, tapi lebih kepada karena ada dasar hukumnya," kata Hairansyah dalam diskusi publik yang digelar Komnas HAM secara virtual, Kamis (17/9/2020).
Dia menjelaskan, dasar hukum permintaan penundaan Pilkada itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Undang-Undang itu mensyaratkan mempertimbangkan penundaan karena pandemi dan bisa dilanjutkan kalau pandemi sudah berakhir.
"Jadi ada syarat undang-undang yang terpenuhi untuk dilakukan penundaan," ujarnya.
Menurut Hairansyah, selain alasan kesehatan, permintaan penundaan Pilkada 2020 juga berlandaskan dari monitoring yang telah dilakukan Komnas HAM sejak awal pandemi terhadap berbagai kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19.
Dalam berbagai kajian tersebut ada 18 rekomendasi yang telah disampaikan oleh tim Komnas HAM, salah satunya soal penguatan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Jokowi: Pandemi Timbulkan Kecemasan dan Ketakutan Luar Biasa
-
Baca Baik-baik, Ini Alasan Kenapa Harus Tetap Pakai Masker di Rumah
-
Pandemi Corona, Sri Mulyani Sederhanakan Bisnis dan Tarif Pemanfaatan BMN
-
Guru Cemas, New York Masih Belum akan Membuka Kembali Sekolah
-
Klaster Guru Cilacap, Tularkan Covid-19 ke Karyawan Perusahaan Pool Aspal
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek