Suara.com - Seorang pembantu rumah tangga di Delhi, India mendaftarkan nomor mantan majikannya untuk 'Open BO' atau jasa pesan pekerja seks komersial (PSK) online.
Menyadur Gulf News, Sabtu (19/9/2020), tindakan itu dilakukan pembantu bernama Shurti sebagai bentuk balas dendam kepada majikan karena sudah memecatnya.
Shurti dibantu oleh pacarnya, Suraj, mengunggah foto-foto majikannya dan beberapa gambar cabul di Facebook disertai keterangan jasa PSK online. Tak lupa, dia mencantumkan nomor ponsel majikannya dalam unggahan tersebut.
Menurut laporan media lokal, masalah tersebut terungkap ketika majikan mulai mendapat telepon dari orang asing. Dia kemudian melaporkan masalah itu ke kantor polisi Greater Kailash di Delhi Selatan.
Pelapor juga mengatakan kepada polisi bahwa beberapa bulan lalu pembantu rumah tangga mereka, Shruti, tertangkap basah mencuri.
Sebagai majikan, dia memutuskan untuk memecat Shurti tanpa membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan memilih asas kekeluargaan.
Setelah melacak orang yang membuat akun palsu tersebut, petugas polisi mengonfirmasi bahwa Shurti adalah dalangnya.
“Pembantu itu ingin membalas dendam pada majikannya karena dia tertangkap basah mencuri. Dia mengajak pacarnya, Suraj untuk membuat profil Facebook palsu dari majikannya," kata Wakil Komisaris Polisi Delhi Selatan (DCP) Atul Thakur.
"Dia ingin majikannya merasa dilecehkan dan karenanya memposting nomor ponselnya dengan pesan yang menyinggung."
Baca Juga: TOK! PSK yang Digerebek Andre Rosiade Divonis Lima Bulan Penjara
Polisi juga menjelaskan bahwa Suraj menggah nomor ponsel korban dan ibunya, bersama dengan beberapa foto cabul dari wanita-wanita lain.
"Dia memberi cap pada postingan 'Seks Berbayar'. Pengadu mulai menerima beberapa panggilan dari banyak orang," jelas Atul Thakur.
Setelah diinterogasi polisi, terdakwa mengaku bahwa dia dan pacarnya adalah dalang dari tindakan itu. Mereka mengaku telah melakukan kejahatan.
Polisi menangkap Suraj, dan menurut laporan media berita India, sebuah kasus terdaftar di bawah Kode Pidana India (IPC) 354D. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan.
Menurut IPC 354, terdakwa bisa mendapatkan hukuman penjara hingga tiga tahun yang juga dapat diperpanjang hingga lima tahun dalam beberapa kasus.
Berita Terkait
-
PSK yang Digerebek Andre Dibui 5 Bulan, Warganet: Jebak Tuh Koruptor
-
PSK Online Penggrebekan Andre Rosiade Pasrah Divonis 5 Bulan Penjara
-
Suami 13 Kali Tikam Payudara Istri hingga Tewas Hanya karena Tertawa
-
Perdana! Apple Buka Toko Online di India
-
Seorang Pria di India Gali Kanal Sepanjang 3 Km selama 30 Tahun Sendirian
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina