Suara.com - Seorang pembantu rumah tangga di Delhi, India mendaftarkan nomor mantan majikannya untuk 'Open BO' atau jasa pesan pekerja seks komersial (PSK) online.
Menyadur Gulf News, Sabtu (19/9/2020), tindakan itu dilakukan pembantu bernama Shurti sebagai bentuk balas dendam kepada majikan karena sudah memecatnya.
Shurti dibantu oleh pacarnya, Suraj, mengunggah foto-foto majikannya dan beberapa gambar cabul di Facebook disertai keterangan jasa PSK online. Tak lupa, dia mencantumkan nomor ponsel majikannya dalam unggahan tersebut.
Menurut laporan media lokal, masalah tersebut terungkap ketika majikan mulai mendapat telepon dari orang asing. Dia kemudian melaporkan masalah itu ke kantor polisi Greater Kailash di Delhi Selatan.
Pelapor juga mengatakan kepada polisi bahwa beberapa bulan lalu pembantu rumah tangga mereka, Shruti, tertangkap basah mencuri.
Sebagai majikan, dia memutuskan untuk memecat Shurti tanpa membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan memilih asas kekeluargaan.
Setelah melacak orang yang membuat akun palsu tersebut, petugas polisi mengonfirmasi bahwa Shurti adalah dalangnya.
“Pembantu itu ingin membalas dendam pada majikannya karena dia tertangkap basah mencuri. Dia mengajak pacarnya, Suraj untuk membuat profil Facebook palsu dari majikannya," kata Wakil Komisaris Polisi Delhi Selatan (DCP) Atul Thakur.
"Dia ingin majikannya merasa dilecehkan dan karenanya memposting nomor ponselnya dengan pesan yang menyinggung."
Baca Juga: TOK! PSK yang Digerebek Andre Rosiade Divonis Lima Bulan Penjara
Polisi juga menjelaskan bahwa Suraj menggah nomor ponsel korban dan ibunya, bersama dengan beberapa foto cabul dari wanita-wanita lain.
"Dia memberi cap pada postingan 'Seks Berbayar'. Pengadu mulai menerima beberapa panggilan dari banyak orang," jelas Atul Thakur.
Setelah diinterogasi polisi, terdakwa mengaku bahwa dia dan pacarnya adalah dalang dari tindakan itu. Mereka mengaku telah melakukan kejahatan.
Polisi menangkap Suraj, dan menurut laporan media berita India, sebuah kasus terdaftar di bawah Kode Pidana India (IPC) 354D. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan.
Menurut IPC 354, terdakwa bisa mendapatkan hukuman penjara hingga tiga tahun yang juga dapat diperpanjang hingga lima tahun dalam beberapa kasus.
Berita Terkait
-
PSK yang Digerebek Andre Dibui 5 Bulan, Warganet: Jebak Tuh Koruptor
-
PSK Online Penggrebekan Andre Rosiade Pasrah Divonis 5 Bulan Penjara
-
Suami 13 Kali Tikam Payudara Istri hingga Tewas Hanya karena Tertawa
-
Perdana! Apple Buka Toko Online di India
-
Seorang Pria di India Gali Kanal Sepanjang 3 Km selama 30 Tahun Sendirian
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Cermati Galon Air Minum, Waspadai Kandungan BPA: Bisa Melebihi Batas Aman
-
Rayakan Bangunan Terbakar, Pendemo di Nepal Joget Pacu Jalur
-
Soal Usulan TGPF Demo Rusuh Agustus, Menko Yusril: Keputusan di Tangan Presiden Prabowo!
-
5 Privilege Jadi Member ShopeeVIP yang Bikin Belanja Online Naik Level
-
Kena Getahnya, Megawati Masih Jadi Saksi Usai Asetnya Disita Kejagung di Kasus TPPU Bos Sritex
-
Pamulang Diguncang Ledakan, Puslabfor Polri Turun Tangan, 7 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit!
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden, Heboh di Medsos!
-
Pramono Anung Bicara Kasus Campak di Jakarta, Ada Peningkatan?
-
Kejagung Umumkan Pengambilalihan Lahan Sawit Ilegal, Luasannya Lebih Besar dari Pulau Bali
-
LPDP Panen Kritik: Persyaratan Berbelit, Data Penerima Tidak Transparan?