Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) telah menyerahkan bahan materi "Bapak ku, Bapak mu" dan "King Maker' dalam perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung yang merundung Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian, MAKI meminta lembaga antirasuah itu melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya juga telah mencadangkan gugatan praperadilan. Hal itu akan dilakukan jika KPK tidak melanjutkan bahan materi yang telah diserahkan.
"Ke depannya kami tetap mencadangkan gugatan praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).
Gugatan praperadilan juga akan diajukan sebagai sarana membongkar isi dokumen tersebut. Kata Boyamin, hal itu dilakukan agar publik mengetahui dokumen-dokumen tersebut.
"Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah dihadapan hakim," sambungnya.
Sebelumnya, seluruh dokumen yang terdiri dari 200 halaman itu kekinian telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, MAKI juga memberikan penjelaskan kepada KPK terkait dokumen tersebut.
"Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada hari Jumat tgl 18 September 2020," lanjut dia.
"Bahan-bahan tersebut sememestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini atau dalam minggu ini," sambung Boyamin.
Baca Juga: Istilah King Maker Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Dibongkar
Tanggapan Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono enggan merespon sejumlah informasi dari masyarakat sipil terkait penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Salah satunya adalah terkait istilah 'Bapak ku, Bapak mu' dan 'King Maker' dalam kasus Pinangki. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman beberapa waktu lalu sempat menyampaikan informasi soal istilah tersebut kepada KPK agar menjadi petunjuk untuk menelusuri aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi Pinangki.
Menurut Ali selama proses penyidikan, pihaknya tidak pernah menemukan informasi tersebut. Bahkan, kata dia, fakta hukumnya berbeda.
"Kalau cuma bapaku-bapaku, pembuktian begitu loh. Selama tidak ada pembuktian ya sudalah itu jadi isu-isu," kata Ali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat (18/9/2020).
Tiga Tersangka
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Kacab Bank, Polisi: Pasal Pembunuhan Tunggu 'Lampu Hijau' Jaksa
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru
-
Motif Aksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Misterius, Keluarga Desak Polisi Blak-blakan!
-
MAKI Ancam Praperadilankan KPK Jika Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Miris! Istri Hingga Tukang Pijat Pejabat Diduga Naik Haji Furoda Pakai Uang Negara
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar