Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menyiapkan gugatan praperadilan. Hal itu dilakukan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, KPK telah memiliki sejumlah bukti terkait kasus Djoko Tjandra untuk ditindaklanjuti yang tidak dimiliki penegak hukum Kejaksaan Agung maupun Bareskrim Polri.
Apalagi, bukti-bukti yang dikirim MAKI kepada KPK dugaan percakapan jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam penyebutan istilah 'Bapakku Bapakkmu' dan 'King Maker', terkait penerbitan Fatwa Hukum di Mahkamah Agung (MA).
"Kedepannya kami tetap mencadangkan gugatan praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan," ucap Boyamin dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
Menurut Boyamin, dalam gugatan praperadilan nantinya, MAKI akan beberkan bukti dokumen yang dikirimkannya kepada KPK di hadapan majelis hakim.
"Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah dihadapan Hakim," imbuh Boyamin.
Sebelumnya, MAKI telah menyerahkan seluruh print out berupa dokumen terdiri 200 halaman kepada KPK pada Jumat (18/9/2020) lalu.
" Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan," ucap Boyamin.
Boyamin mengharapkan bahan-bahan itu, sememestinya dapat digunakan KPK untuk melakukan kembali supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung.
Baca Juga: 'King Maker' Kasus Djoko Tjandra Tak Diusut, KPK Siap-siap Digugat
"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi " Bapakku dan Bapakmu " dan " Kingmaker" dikarenakan telah terstruktur, Sistemik dan Masif. Atas perkara rencana pembebasan JST (Djoko Tjandra)," ujarnya.
Berita Terkait
-
'King Maker' Kasus Djoko Tjandra Tak Diusut, KPK Siap-siap Digugat
-
Istilah King Maker Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Dibongkar
-
MAKI Serahkan Bukti 'Bapakku, Bapakmu' dan 'King Maker' di Kasus Pinangki
-
Profil Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan KPK
-
Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Terima 100.000 Dolar Singapura dari CGA
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar