Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menyiapkan gugatan praperadilan. Hal itu dilakukan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, KPK telah memiliki sejumlah bukti terkait kasus Djoko Tjandra untuk ditindaklanjuti yang tidak dimiliki penegak hukum Kejaksaan Agung maupun Bareskrim Polri.
Apalagi, bukti-bukti yang dikirim MAKI kepada KPK dugaan percakapan jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam penyebutan istilah 'Bapakku Bapakkmu' dan 'King Maker', terkait penerbitan Fatwa Hukum di Mahkamah Agung (MA).
"Kedepannya kami tetap mencadangkan gugatan praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan," ucap Boyamin dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
Menurut Boyamin, dalam gugatan praperadilan nantinya, MAKI akan beberkan bukti dokumen yang dikirimkannya kepada KPK di hadapan majelis hakim.
"Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah dihadapan Hakim," imbuh Boyamin.
Sebelumnya, MAKI telah menyerahkan seluruh print out berupa dokumen terdiri 200 halaman kepada KPK pada Jumat (18/9/2020) lalu.
" Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan," ucap Boyamin.
Boyamin mengharapkan bahan-bahan itu, sememestinya dapat digunakan KPK untuk melakukan kembali supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung.
Baca Juga: 'King Maker' Kasus Djoko Tjandra Tak Diusut, KPK Siap-siap Digugat
"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi " Bapakku dan Bapakmu " dan " Kingmaker" dikarenakan telah terstruktur, Sistemik dan Masif. Atas perkara rencana pembebasan JST (Djoko Tjandra)," ujarnya.
Berita Terkait
-
'King Maker' Kasus Djoko Tjandra Tak Diusut, KPK Siap-siap Digugat
-
Istilah King Maker Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Dibongkar
-
MAKI Serahkan Bukti 'Bapakku, Bapakmu' dan 'King Maker' di Kasus Pinangki
-
Profil Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan KPK
-
Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Terima 100.000 Dolar Singapura dari CGA
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter