Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menyiapkan gugatan praperadilan. Hal itu dilakukan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, KPK telah memiliki sejumlah bukti terkait kasus Djoko Tjandra untuk ditindaklanjuti yang tidak dimiliki penegak hukum Kejaksaan Agung maupun Bareskrim Polri.
Apalagi, bukti-bukti yang dikirim MAKI kepada KPK dugaan percakapan jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam penyebutan istilah 'Bapakku Bapakkmu' dan 'King Maker', terkait penerbitan Fatwa Hukum di Mahkamah Agung (MA).
"Kedepannya kami tetap mencadangkan gugatan praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan," ucap Boyamin dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
Menurut Boyamin, dalam gugatan praperadilan nantinya, MAKI akan beberkan bukti dokumen yang dikirimkannya kepada KPK di hadapan majelis hakim.
"Praperadilan yang akan kami ajukan nanti adalah juga dipakai sarana untuk membuka semua isi dokumen tersebut agar diketahui oleh publik secara sah dihadapan Hakim," imbuh Boyamin.
Sebelumnya, MAKI telah menyerahkan seluruh print out berupa dokumen terdiri 200 halaman kepada KPK pada Jumat (18/9/2020) lalu.
" Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan," ucap Boyamin.
Boyamin mengharapkan bahan-bahan itu, sememestinya dapat digunakan KPK untuk melakukan kembali supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung.
Baca Juga: 'King Maker' Kasus Djoko Tjandra Tak Diusut, KPK Siap-siap Digugat
"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi " Bapakku dan Bapakmu " dan " Kingmaker" dikarenakan telah terstruktur, Sistemik dan Masif. Atas perkara rencana pembebasan JST (Djoko Tjandra)," ujarnya.
Berita Terkait
-
'King Maker' Kasus Djoko Tjandra Tak Diusut, KPK Siap-siap Digugat
-
Istilah King Maker Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Dibongkar
-
MAKI Serahkan Bukti 'Bapakku, Bapakmu' dan 'King Maker' di Kasus Pinangki
-
Profil Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan KPK
-
Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Terima 100.000 Dolar Singapura dari CGA
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pemprov DKI: Evaluasi Jalur Bukan Berarti Abaikan Hak Pesepeda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah
-
Diskon Dimsum di Super Yumcha Khusus Nasabah BRI, Cek Cara Dapatkannya!
-
Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z
-
Tak Ingin Viral Karena Joget, Puan Maharani Minta Anggota DPR Jaga Sikap di Sidang Tahunan
-
Kung Fu Soccer: Sajikan Perpaduan Seni Bela Diri dan Taktik Bola Modern
-
3 Rekomendasi Bedak Luxcrime untuk Mengunci Minyak dan Pori Besar sesuai Review
-
Jasad Sutrimo Nihil Luka, Tim Forensik Tak Temukan Bekas Pukulan Benda Tumpul
-
Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi