Suara.com - Istilah "Bapak ku, Bapak mu" dan "King Maker" sempat dilontarkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman terkait perkara dugaan gratifikasi kepengurusan MA yang menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Selain Pinangki, ada dua tersangka lain, yakni Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Terkait itu, Boyamin buka suara. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, dia membeberkan isi percakapan pesan singkat antara Pinangki dan Anita Kolopaking.
"Maka bersama ini dipublikasikan foto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP antara PSM dan ADK dalam melakukan pengurusan fatwa," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).
Isi percakapan tersebut, lanjut Boyamin, adalah membantu Djoko Tjandra agar bebas dari kasus hak tagih atau Cassie Bank Bali. Saat itu, Djoko Tjandra berstatus sebagai buronan.
"Untuk membantu pembebasan JST dari perkara yang membelitnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi cesie hak tagih bank Bali," jelasnya.
Boyamin melanjutkan, seluruh dokumen yang terdiri dari 200 halaman itu kekinian telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, MAKI juga memberikan penjelaskan kepada KPK terkait dokumen tersebut.
"Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada hari Jumat tgl 18 September 2020," kata dia.
"Bahan-bahan tersebut sememestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung pada hari ini atau dalam minggu ini," sambung Boyamin.
Dengan demikian, Boyamin meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait materi "Bapak ku, Bapak mu" dan "King Maker". Sebab, hal tersebut sudah direncanakan secara masif untu membebaskan Djoko Tjandra
Baca Juga: Ada Istilah 'Bapakku Bapakmu' Dalam Kasus Jaksa Pinangki, Ini Kata Kejagung
"Dikerenakan telah Terstruktur, Sistemik dan Masif ( TSM ) atas perkara rencana pembebasan JST," ungkap dia.
Tanggapan Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono enggan merespon sejumlah informasi dari masyarakat sipil terkait penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Salah satunya adalah terkait istilah 'Bapak ku, Bapak mu' dan 'King Maker' dalam kasus Pinangki. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman beberapa waktu lalu sempat menyampaikan informasi soal istilah tersebut kepada KPK agar menjadi petunjuk untuk menelusuri aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi Pinangki.
Menurut Ali selama proses penyidikan, pihaknya tidak pernah menemukan informasi tersebut. Bahkan, kata dia, fakta hukumnya berbeda.
"Kalau cuma bapaku-bapaku, pembuktian begitu loh. Selama tidak ada pembuktian ya sudalah itu jadi isu-isu," kata Ali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat (18/9/2020).
Berita Terkait
-
Profil Setyo Budiyanto, Direktur Penyidikan KPK
-
Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Terima 100.000 Dolar Singapura dari CGA
-
Ada Istilah 'Bapakku Bapakmu' Dalam Kasus Jaksa Pinangki, Ini Kata Kejagung
-
Periksa Andi Irfan Hari Ini, Kejagung Datangi Rutan KPK
-
Penanganan Perkara Pinangki, Kejagung: Dulu Dituduh Lelet, Sekarang...
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!