Suara.com - Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku belum pernah dilibatkan oleh Gubernur Anies Baswedan dalam membuat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena itu, ia berencana membuat usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) soal PSBB.
Prasetio mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB yang dibuat Anies memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah dari Perda. Pembuatan Perda ini dinilai penting karena pandemi berkaitan dengan banyak hal dari kemasyarakatan, kesehatan, hingga ekonomi.
Terlebih lagi pandemi ini belum diketahui kapan akan berakhirnya dan dampaknya nanti sekalipun ketika vaksin sudah ditemukan. Karena itu, aturan yang lebih kuat agar bisa dijalankan semua pihak perlu dibuat.
"Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan aturan di keijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya," ujar Prasetio kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Selama ini, Anies baru membuat aturan dalam bentuk Pergub yang pembahasannya rampung di ranah eksekutif. Sementara untuk bisa membuat Perda, harus ada kajian dan persetujuan juga dari pihak DPRD.
Karena belum ada usulan dari Anies untuk membuat Perda, maka wakil rakyat Jakarta akan segera membuat inisiatif sendiri untuk membuatnya.
"DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif," jelasnya.
Mengingat situasi pandemi yang mendesak, pembuatan Perda tak perlu dimasukan dulu ke dalam Program pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda). Nantinya lewat inisiatif DPRD, Bapemperda akan langsung membahas Perda tersebut.
"Seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan akan dilaksanakan segera Bapemperda," pungkasnya.
Baca Juga: Tenaga Kesehatan Mulai Kewalahan: Entah Sampai Kapan Kita Bertahan?
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat peraturan daerah atau Perda untuk memperkuat operasi yustisi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid II. Perda tersebut dimaksudkan untuk memperkuat Peraturan Gubernur/Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keputusan untuk mendorong Pemprov DKI Jakarta segera membuat Perda itu berdasar hasil rapat koordinasi bersama TNI, Pemprov DKI, Pengadilan dan Kejaksaan Agung pada Senin (14/9) kemarin.
"Kami mendorong kepada Pemerintah Daerah (DKI Jakarta) untuk segera membuat Perda untuk memperkuat dan kami punya dasar hukum untuk melakukan suatu yustisi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam