Suara.com - Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku belum pernah dilibatkan oleh Gubernur Anies Baswedan dalam membuat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena itu, ia berencana membuat usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) soal PSBB.
Prasetio mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB yang dibuat Anies memiliki kekuatan hukum yang lebih lemah dari Perda. Pembuatan Perda ini dinilai penting karena pandemi berkaitan dengan banyak hal dari kemasyarakatan, kesehatan, hingga ekonomi.
Terlebih lagi pandemi ini belum diketahui kapan akan berakhirnya dan dampaknya nanti sekalipun ketika vaksin sudah ditemukan. Karena itu, aturan yang lebih kuat agar bisa dijalankan semua pihak perlu dibuat.
"Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan aturan di keijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya," ujar Prasetio kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Selama ini, Anies baru membuat aturan dalam bentuk Pergub yang pembahasannya rampung di ranah eksekutif. Sementara untuk bisa membuat Perda, harus ada kajian dan persetujuan juga dari pihak DPRD.
Karena belum ada usulan dari Anies untuk membuat Perda, maka wakil rakyat Jakarta akan segera membuat inisiatif sendiri untuk membuatnya.
"DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif," jelasnya.
Mengingat situasi pandemi yang mendesak, pembuatan Perda tak perlu dimasukan dulu ke dalam Program pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda). Nantinya lewat inisiatif DPRD, Bapemperda akan langsung membahas Perda tersebut.
"Seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan akan dilaksanakan segera Bapemperda," pungkasnya.
Baca Juga: Tenaga Kesehatan Mulai Kewalahan: Entah Sampai Kapan Kita Bertahan?
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat peraturan daerah atau Perda untuk memperkuat operasi yustisi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid II. Perda tersebut dimaksudkan untuk memperkuat Peraturan Gubernur/Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keputusan untuk mendorong Pemprov DKI Jakarta segera membuat Perda itu berdasar hasil rapat koordinasi bersama TNI, Pemprov DKI, Pengadilan dan Kejaksaan Agung pada Senin (14/9) kemarin.
"Kami mendorong kepada Pemerintah Daerah (DKI Jakarta) untuk segera membuat Perda untuk memperkuat dan kami punya dasar hukum untuk melakukan suatu yustisi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam