Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz menerbitkan maklumat terkait kepatuhan penerapan protokoler kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 selama masa Pilkada serentak 2020. Hal itu dilakukan untuk menekan adanya klaster Pilkada.
"Jadi pada hari ini Pak Kapolri mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).
Argo mengemukakan bahwa maklumat tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dimana, kata Argo, presiden telah mengingatkan untuk mewaspadai penularan Covid-19 di klaster keluarga, perkantoran, dan Pilkada.
"Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan maklumat. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Argo mengemukan bahwa masyarakat yang melanggar aturan protokoler kesehatan akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Disisi lain, Polri juga melakukan pendampingan terhadap personel Satpol-PP dalam menindak pelanggaran tersebut.
Argo menjelaskan ada empat poin dalam maklumat Kapolri terkait kepatuhan penerapan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 selama masa Pilkada serentak 2020. Berikut isinya;
1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020 dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Kena Corona, Menag Fachrul Sempat Sibuk Lantik Eselon II dan Kunker ke NTB
b. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Berita Terkait
-
Kena Corona, Menag Fachrul Sempat Sibuk Lantik Eselon II dan Kunker ke NTB
-
Ormas Islam Minta Pilkada Ditunda, Ganjar: Zona Merah Sangat Berbahaya
-
Istri Positif Corona, Wali Kota Pontianak: Dia Memang Banyak Kegiatan
-
Dirut RS Muara Teweh dan Suami Positif Covid-19, Terpapar Saat Rapat CPNS
-
Profesor di Inggris: Anak Pilek Belum Tentu Covid-19 dan Tak Perlu Dites
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat
-
Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal
-
Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza
-
Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama
-
Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi
-
Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza
-
Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap