Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz menerbitkan maklumat terkait kepatuhan penerapan protokoler kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 selama masa Pilkada serentak 2020. Hal itu dilakukan untuk menekan adanya klaster Pilkada.
"Jadi pada hari ini Pak Kapolri mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).
Argo mengemukakan bahwa maklumat tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dimana, kata Argo, presiden telah mengingatkan untuk mewaspadai penularan Covid-19 di klaster keluarga, perkantoran, dan Pilkada.
"Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan maklumat. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Argo mengemukan bahwa masyarakat yang melanggar aturan protokoler kesehatan akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Disisi lain, Polri juga melakukan pendampingan terhadap personel Satpol-PP dalam menindak pelanggaran tersebut.
Argo menjelaskan ada empat poin dalam maklumat Kapolri terkait kepatuhan penerapan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 selama masa Pilkada serentak 2020. Berikut isinya;
1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020 dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Kena Corona, Menag Fachrul Sempat Sibuk Lantik Eselon II dan Kunker ke NTB
b. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Berita Terkait
-
Kena Corona, Menag Fachrul Sempat Sibuk Lantik Eselon II dan Kunker ke NTB
-
Ormas Islam Minta Pilkada Ditunda, Ganjar: Zona Merah Sangat Berbahaya
-
Istri Positif Corona, Wali Kota Pontianak: Dia Memang Banyak Kegiatan
-
Dirut RS Muara Teweh dan Suami Positif Covid-19, Terpapar Saat Rapat CPNS
-
Profesor di Inggris: Anak Pilek Belum Tentu Covid-19 dan Tak Perlu Dites
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target