Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz menerbitkan maklumat terkait kepatuhan penerapan protokoler kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 selama masa Pilkada serentak 2020. Hal itu dilakukan untuk menekan adanya klaster Pilkada.
"Jadi pada hari ini Pak Kapolri mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).
Argo mengemukakan bahwa maklumat tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dimana, kata Argo, presiden telah mengingatkan untuk mewaspadai penularan Covid-19 di klaster keluarga, perkantoran, dan Pilkada.
"Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan maklumat. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Argo mengemukan bahwa masyarakat yang melanggar aturan protokoler kesehatan akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Disisi lain, Polri juga melakukan pendampingan terhadap personel Satpol-PP dalam menindak pelanggaran tersebut.
Argo menjelaskan ada empat poin dalam maklumat Kapolri terkait kepatuhan penerapan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 selama masa Pilkada serentak 2020. Berikut isinya;
1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020 dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Kena Corona, Menag Fachrul Sempat Sibuk Lantik Eselon II dan Kunker ke NTB
b. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Berita Terkait
-
Kena Corona, Menag Fachrul Sempat Sibuk Lantik Eselon II dan Kunker ke NTB
-
Ormas Islam Minta Pilkada Ditunda, Ganjar: Zona Merah Sangat Berbahaya
-
Istri Positif Corona, Wali Kota Pontianak: Dia Memang Banyak Kegiatan
-
Dirut RS Muara Teweh dan Suami Positif Covid-19, Terpapar Saat Rapat CPNS
-
Profesor di Inggris: Anak Pilek Belum Tentu Covid-19 dan Tak Perlu Dites
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan