Suara.com - Di linimasa media sosial, beredar klaim yang mengatakan bahwa larangan pemakaian masker scuba adalah bagian dari politik perusahaan.
Klaim tersebut dikabarkan oleh pemilik akun Facebook Tommy Cen dengan melampirkan foto tayangan televisi media yang terkait dengan larangan masker scuba.
Berikut narasi yang dibuat oleh Tommy Cen:
"Ini politik perusahaan beneran... Dulu awal pandemi masker di save harga di naikkan selangit & keluar lah masker scuba produksi rmhan harga murah jg bisa di cuci pakai lagi... Skrg di larang masker scuba krn masker mereka tdk laku jg mahal... bantu tdk mlh sll nyusahin masyarakat melulu... bila mau membantu stiap rumah di bagi masker 1 kotak/bln scr free n sosialisasi br jlnin larangan itu."
Lantas benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan suara.com pada Minggu (20/9/2020), klaim yang mengatakan bahwa larangan pemakaian masker scuba lantaran berkaitan dengan politik perusahaan tersebut merupakan klaim yang salah.
Faktanya, pelarangan ini disebabkan lantaran masker scuba dianggap tidak efektif dalam mencegah penyebaran covid-19, bukan karena politik perusahaan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menuturkan bahwa masker scuba dan buff adalah masker dengan satu lapisan, tipis, dan mudah ditarik ke leher. Menurutnya, pengunaan masker scuba dirasa tidak berarti.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Minum Kopi Tiga Kali Sehari Bisa Cegah Covid-19?
Sebagai langkah pencegahan, Wiku merekomendasikan masker bedah atau kain yang terdiri atas tiga lapisan kain katun.
Ketua Tim Protokol Tim Mitigas Pengurus Besar IDI, dr Eka Ginanjar mengungkapkan bahwa masker scuba termasuk dalam kategori masker yang proteksinya tidak terlalu kuat. Menurutnya, setiap renggangan yang ditimbulkan, maka pori-pori dari masker scuba akan melebar. Hal ini yang menyebabkan daya tapisnya semakin jauh berkurang.
"Sehingga dalam kondisi yang seperti ini tidak disarankan menggunakan masker scuba karena kondisi infeksi sedang tinggi, hanya satu lapis, bisa merenggang, dan kurang ketat menutup aliran udara," jelas Eka, Jumat (18/9/2020).
Suara.com sendiri pernah mengangkat artikel terkait dengan ini. Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Kepala Leher RSA UGM, dr. Mahatma Sotya Bawono, M.Sc., Sp. THT-KL menyatakan bahwa penggunaan masker scuba dinilai tidak efektif sebagai pencegahan diri terhadap serangan virus covid-19.
"Masker scuba memiliki efektifitas paling kecil hanya sekitar nol sampai lima persen sehingga tidak cukup untuk proteksi," jelasnya.
Artinya, pemakaian masker scuba dinilai kurang efektif melindungi area hidung dan mulut penggunanya dari kontak dengan percikan, tetesan, maupun partikel yang mungkin terpapar penyakit yang disebabkan oleh vierus SARS-CoV-2 tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak