Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tersangka terhadap eks politikus Nasdem Andi Irfan Jaya (AIJ) terkait perintangan penyidikan kasus Djoko Tjandra.
"Kami telah mengajukan permintaan penetapan tersangka atas AIJ (Andi Irfan Jaya) dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atas pembuangan HP milik AIJ. Permintaan ini telah disampaikan melalui sarana elektronik kepada Penyidik Gedung Bundar Kejagung," kata Kordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan, Selasa (22/9/2020).
Boyamin mengatakan, kronologis pembuangan ponsel milik Andi Irfan itu, telah dikirimkan melalui surat elektronik kepada Kejagung RI.
"Berdasar informasi, AIJ (Andi Irfan) telah membuang handphone yang dimilikinya dan dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020 berupa HP merk iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari , waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, ponsel milik Andi Irfan yang dibuang itu, diduga berisi percakapan antara Andi Irfan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Djoko, Anita Kolopaking.
"Itu terkait rencana permohonan Fatwa perkara JST (Djoko Tjandra) dan diduga berisi action plane pengurusan Fatwa beserta upah jika berhasil mengurus Fatwa," kata Boyamin.
Maka itu, Boyamin menduga pembuangan ponsel iPhone 8 milik Andi Irfan itu, diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan fatwa Djoko Tjandra.
"Dengan pihak-pihak terkait (diduga termasuk tokoh politisi). Sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," ujar Boyamin.
Dengan sejumlah bukti yang sudah diserahkan MAKI kepada Kejaksaan Agung. Maka, MAKI meminta kepada penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus segera menetapkan tersangka atas AIJ dengan dugaan perbuatan pidana menghalangi penyidikan.
Baca Juga: Buang HP, MAKI Minta Andi Irfan Jadi Tersangka kasus Menghalangi Penyidikan
Sesuai dirumuskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP.
Seperti diketahui, Andi Irfan telah terlebih dahulu berstatus tersangka. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.
Berita Terkait
-
Buang HP, MAKI Minta Andi Irfan Jadi Tersangka kasus Menghalangi Penyidikan
-
KPK Terancam Kena Gugat Bila Tak Selidiki Sengkarut Kasus Djoko Tjandra
-
'King Maker' Kasus Djoko Tjandra Tak Diusut, KPK Siap-siap Digugat
-
Istilah King Maker Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Dibongkar
-
MAKI Serahkan Bukti 'Bapakku, Bapakmu' dan 'King Maker' di Kasus Pinangki
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern