Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tersangka terhadap eks politikus Nasdem Andi Irfan Jaya (AIJ) terkait perintangan penyidikan kasus Djoko Tjandra.
"Kami telah mengajukan permintaan penetapan tersangka atas AIJ (Andi Irfan Jaya) dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atas pembuangan HP milik AIJ. Permintaan ini telah disampaikan melalui sarana elektronik kepada Penyidik Gedung Bundar Kejagung," kata Kordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan, Selasa (22/9/2020).
Boyamin mengatakan, kronologis pembuangan ponsel milik Andi Irfan itu, telah dikirimkan melalui surat elektronik kepada Kejagung RI.
"Berdasar informasi, AIJ (Andi Irfan) telah membuang handphone yang dimilikinya dan dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020 berupa HP merk iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari , waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, ponsel milik Andi Irfan yang dibuang itu, diduga berisi percakapan antara Andi Irfan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Djoko, Anita Kolopaking.
"Itu terkait rencana permohonan Fatwa perkara JST (Djoko Tjandra) dan diduga berisi action plane pengurusan Fatwa beserta upah jika berhasil mengurus Fatwa," kata Boyamin.
Maka itu, Boyamin menduga pembuangan ponsel iPhone 8 milik Andi Irfan itu, diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan fatwa Djoko Tjandra.
"Dengan pihak-pihak terkait (diduga termasuk tokoh politisi). Sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," ujar Boyamin.
Dengan sejumlah bukti yang sudah diserahkan MAKI kepada Kejaksaan Agung. Maka, MAKI meminta kepada penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus segera menetapkan tersangka atas AIJ dengan dugaan perbuatan pidana menghalangi penyidikan.
Baca Juga: Buang HP, MAKI Minta Andi Irfan Jadi Tersangka kasus Menghalangi Penyidikan
Sesuai dirumuskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP.
Seperti diketahui, Andi Irfan telah terlebih dahulu berstatus tersangka. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.
Berita Terkait
-
Buang HP, MAKI Minta Andi Irfan Jadi Tersangka kasus Menghalangi Penyidikan
-
KPK Terancam Kena Gugat Bila Tak Selidiki Sengkarut Kasus Djoko Tjandra
-
'King Maker' Kasus Djoko Tjandra Tak Diusut, KPK Siap-siap Digugat
-
Istilah King Maker Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Dibongkar
-
MAKI Serahkan Bukti 'Bapakku, Bapakmu' dan 'King Maker' di Kasus Pinangki
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta