Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung RI menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dugaan menghalangi penyidikan karena membuang ponsel genggamnya.
Permintaan tersebut disampaikan melalui sarana elektronik pada penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (22/9/2020) hari ini.
"Kami telah mengajukan permintaan penetapan Tersangka atas AIJ dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atas pembuangan HP milik AIJ," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Merujuk pada informasi yang dihimpun MAKI, Boyamin menyebut jika Andi Irfan Jaya membuang ponsel genggang jenis IPhone 8 sekitar bulan November 2019 hingga Agustus 2020.
Diduga, eks politisi Partai NasDem itu membuang ponselnya ke laut Losari.
"Diduga telah dibuang di laut Losari , waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," jelasnya.
Boyamin menduga, dalam ponsel itu berisi percakapan antara Andi Irfan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Ketiganya diduga membicarakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) beserta upahnya.
"Diduga berisi action plane pengurusan Fatwa beserta upah jika berhasil mengurus Fatwa," beber dia.
Boyamin melanjutkan, Andi Irfan Jaya sengaja ingin menghilangkan rekam jejak pembicaraan dalam ponsel tersebut. Bahkan, kata Boyamin, ada pihak-pihak yang turut terlibat dalam pembicaraan itu.
Baca Juga: Usut Aktor Utama, Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Diminta Jadi JC
"Diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan Fatwa JST dengan pihak-pihak terkait (diduga termasuk tokoh politisi), sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," lanjut Boyamin.
Untuk itu, MAKI meminta pada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan Andi Irfan Jaya dengan dugaan seperti itu. Hal itu merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP.
Tiga Tersangka
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
-
Usut Aktor Utama, Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Diminta Jadi JC
-
Hari Ini Absen, Mabes Polri Siap Hadiri Praperadilan Napoleon Pekan Depan
-
KPK Terancam Kena Gugat Bila Tak Selidiki Sengkarut Kasus Djoko Tjandra
-
'King Maker' Kasus Djoko Tjandra Tak Diusut, KPK Siap-siap Digugat
-
Istilah King Maker Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Dibongkar
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat