Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung RI menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dugaan menghalangi penyidikan karena membuang ponsel genggamnya.
Permintaan tersebut disampaikan melalui sarana elektronik pada penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (22/9/2020) hari ini.
"Kami telah mengajukan permintaan penetapan Tersangka atas AIJ dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atas pembuangan HP milik AIJ," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Merujuk pada informasi yang dihimpun MAKI, Boyamin menyebut jika Andi Irfan Jaya membuang ponsel genggang jenis IPhone 8 sekitar bulan November 2019 hingga Agustus 2020.
Diduga, eks politisi Partai NasDem itu membuang ponselnya ke laut Losari.
"Diduga telah dibuang di laut Losari , waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," jelasnya.
Boyamin menduga, dalam ponsel itu berisi percakapan antara Andi Irfan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Ketiganya diduga membicarakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) beserta upahnya.
"Diduga berisi action plane pengurusan Fatwa beserta upah jika berhasil mengurus Fatwa," beber dia.
Boyamin melanjutkan, Andi Irfan Jaya sengaja ingin menghilangkan rekam jejak pembicaraan dalam ponsel tersebut. Bahkan, kata Boyamin, ada pihak-pihak yang turut terlibat dalam pembicaraan itu.
Baca Juga: Usut Aktor Utama, Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Diminta Jadi JC
"Diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan Fatwa JST dengan pihak-pihak terkait (diduga termasuk tokoh politisi), sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," lanjut Boyamin.
Untuk itu, MAKI meminta pada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan Andi Irfan Jaya dengan dugaan seperti itu. Hal itu merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP.
Tiga Tersangka
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
-
Usut Aktor Utama, Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Diminta Jadi JC
-
Hari Ini Absen, Mabes Polri Siap Hadiri Praperadilan Napoleon Pekan Depan
-
KPK Terancam Kena Gugat Bila Tak Selidiki Sengkarut Kasus Djoko Tjandra
-
'King Maker' Kasus Djoko Tjandra Tak Diusut, KPK Siap-siap Digugat
-
Istilah King Maker Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Dibongkar
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga
-
Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK
-
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa
-
Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026
-
Rekaman Bocor! Benjamin Netanyahu Bongkar Strategi Rahasia Israel Kalahkan Iran
-
Mengejutkan! OPEC Naikkan Kuota Produksi Minyak Usai UEA Mundur, Pengaruh ke Dunia Apa?
-
Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026