Suara.com - Sejumlah kantor pemerintahan di Provinsi Jambi ditutup setelah ada aparat sipil negara (ASN) yang bekerja di gedung tersebut positif Covid-19.
Penutupan kantor untuk sementara tersebut dilakukan di Gubernuran, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Kantor-kantor tersebut ditutup selama tiga hari.
Sebelumnya, pemprov setempat mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Provinsi Jambi.
Surat edaran bernomor 2259/SE/SETDA.ORG-1.1/IX/2020 tersebut memedomani peraturan Gubernur Jambi Nomor 35 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman (AKBM2PA) Covid-19 di Jambi.
Selain itu, juga mempedomani surat Gubernur Jambi Nomor S-061/1881/SETDA.ORG-1.1/VIII/2020 tanggal 7 Agustus 2020 dan SE Gubernur Jambi nomor 1240/SE/BKD-4.2/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah menyampaikan, poin dalam surat edaran tersebut meliputi, pelaksanaan protokol ketat dengan melarang pegawai ASN yang terindikasi gejala Covid-19 atau mengalami penurunan kondisi kesehatan untuk masuk bekerja dan menyarankan pegawai ASN tersebut untuk tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain.
Kemudian dalam hal ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 ditempat kerja, diminta agar menutup kantor dan menghentikan pelayanan selama 3 hari serta melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi kantor.
"Kepala perangkat daerah menunjuk beberapa orang pegawai ASN untuk melaksanakan tugas atau melakukan piket kantor selama jam kerja pada 3 hari tersebut," ujarnya seperti dilansir Metrojambi.com-jaringan Suara.com.
Selama penutupan kantor dan penghentian pelayanan, ASN tetap melaksanakan tugas melalui sistem pelaksanaan tugas kedinasan di rumah, dengan ketentuan wajib mengirimkan kondisi pekerjaan dan posisi bertugas melalui media elektronik yang disepakati bersama atasan.
Baca Juga: Putra Wali Kota Jambi Meninggal, Terinfeksi Covid-19?
"Mekanisme pelaksanaan tugasdiatur oleh atasan langsung sesuai kondisi dan kebutuhan," sampainya.
Sehubungan adanya ASN terkonfirmasi Covid-19 di lingkungan Setda Jambi dan beberapa perangkat daerah lainnya itu, penutupan kantor dan penghentian pelayanan dihentikan mulai Selasa (22/9) hingga Kamis (24/9/2020).
"Pada hari berikutnya kembali melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan sistem kerja pegawai ASN, sebagaimana telah diatur oleh ketentuan melalui surat Gubernur Jambi itu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar