Suara.com - Pemerintah menyatakan telah berkoordinasi intensif dengan industri farmasi untuk menjamin ketersediaan obat-obatan selama masa pandemi COVID-19.
Dalam siaran pers Kementerian Kesehatan yang diterima di Jakarta, Rabu (23/9/2020), Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Engko Sosialine Magdalene mengatakan sebagian besar obat yang dibutuhkan telah diproduksi oleh industri farmasi dalam negeri dan bahan bakunya telah masuk ke Indonesia sejak awal April 2020.
"Sampai dengan 21 September 2020, obat untuk penanganan COVID-19 sudah didistribusikan ke 34 dinkes provinsi dan 746 RS (rumah sakit)," katanya seperti dilansir Antara.
Ia menambahkan, Kementerian Kesehatan juga membantu penyediaan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan untuk keperluan penanganan COVID-19.
Selain itu, Kementerian Kesehatan mencatat peningkatan signifikan jumlah produsen alat pelindung diri (APD) dari Februari 2020 sampai dengan tanggal 21 September 2020.
Produsen masker tercatat meningkat drastis sampai sekitar 707 persen dari 26 menjadi 210, produsen alat pelindung diri melonjak 4.742 persen dari hanya tujuh menjadi 339 industri, produsen sarung tangan operasi meningkat 221 persen dari 14 menjadi 45, dan produsen alat tes cepat COVID-19 meningkat 1.700 persen dari nol menjadi 17.
Selain itu pemerintah mencatat peningkatan produsen ventilator hingga 228 dari tujuh menjadi 23, produsen termometer infra merah meningkat 600 persen dari tidak ada menjadi enam, produsen transport culture medium meningkat 800 persen dari tidak ada menjadi delapan, produsen swab dakron meningkat 500 persen dari tidak ada menjadi lima, dan produsen cairan pembersih tangan meningkat 955 persen dari 45 menjadi 475.
"Kami mengharapkan dengan peningkatan jumlah produsen ini akan mampu mendukung ketersediaan masker, APD (Gown), surgeon’s gloves,(sarung tangan operasi), ventilator, termometer IR, transport culture medium, Dacron Swab, Rapid Test COVID-19, dan hand sanitizer di dalam negeri," kata Engko.
Baca Juga: Mantan Ketua KPU Gowa Zainal Tahir Meninggal Dunia, Diduga Karena Covid-19
Berita Terkait
-
Mantan Ketua KPU Gowa Zainal Tahir Meninggal Dunia, Diduga Karena Covid-19
-
Penutupan Puskesmas Wirobrajan Diperpanjang, Ini Penyebabnya
-
Kabar Baik! Umrah di Arab Saudi Kembali Dibuka Secara Bertahap
-
Pemakaman Pasien Covid-19 di Tegal Ricuh, Petugas Diserang Warga
-
Fosil T-Rex hingga Koleksi Disney Dilelang di Masa Pandemi, Berminat?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka