Suara.com - Program pelatihan Kartu Prakerja oleh pemerintah telah berjalan selama 6 bulan yang telah memiliki 9 gelombang yang dimulai dari 17 April 2020 silam. Lantas kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 dibuka?
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 telah ditutup pada hari Senin, 21 September 2020 pada pukul 12:00 WIB. Tercatat Kartu Prakerja telah menampung sebanyak 5,4 juta peserta.
Masyarakat kini menunggu pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 yang akan dibuka. Program Kartu Prakerja ini akan dilaksanakan hingga gelombang 10 yang mana ini adalah kesempatan terakhir bagi para calon peserta untuk mendapatkan pelatihan Kartu Prakerja.
Dibukanya gelombang 10 menjadi kesempatan terakhir untuk para peserta. Kini kuota Kartu Prakerja telah menyisakan 200 ribu kuota dari total 5,6 juta peserta yang direncanakan pemerintah.
Dalam unggahan akun Instagram @prakerja.go.id yang memberitahukan penutupan Gelombang 9 juga menjelaskan adanya gelombang berikutnya.
"Bagi Sobat yang belum sempat bergabung ke Gelombang 9, jangan khawatir! Sobat masih bisa bergabung ke Gelombang berikutnya kok. Jangan lupa pantau terus infonya di akun Instagram Kartu Prakerja yaa Sobat!" tulis @prakerja.go.id, Senin (21/9/2020).
Sementara itu, Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan bahwa kemungkinan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 akan dibuka pada Kamis, 24 September 2020. Nantinya para pendaftar akan memperebutkan kuota 200 ribu yang tersisa.
Kuota 200 ribu ini berasal dari jumlah peserta yang sudah dijaring sebanyak 4,6 juta orang pada gelombang 1 sampai gelombang 8. Lalu, ditambah sekitar 800 ribu orang dari pendaftaran gelombang 9.
Pendaftaran Kartu Prakerja dapat diikuti dengan mengakses situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id. Saat peserta Kartu Prakerja lolos seleksi, peserta akan mendapat pemberitahuan melalui SMS.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan Kuota Kemendikbud, untuk Pengguna Telkomsel, Tri, XL, Axis
Melalui program ini, pemerintah memberikan insentif sebesar Rp 3,55 juta per peserta. Insentif terdiri dari uang pelatihan sejumlah Rp 2,4 juta, biaya pelatihan Rp 1 juta, dan bonus survei Rp 150 ribu.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Lantas, persyaratan apa saja yang harus disiapkan? Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mempunyai syarat-syarat khusus bagi pendaftar yang masuk dalam kriteria sebagai penerima Kartu Prakerja. Syarat-syarat khusus tersebut adalah
- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Selain ketiga syarat tersebut, Pelaksana Kartu Prakerja juga mengacu pada daftar hitam yang tidak diperbolehkan menerima Kartu Prakerja. Di mana daftar tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.
Daftar hitam yang dimaksud adalah mereka yang berstatus sebagai pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, serta dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal