Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur hingga kini masih bergulir di ranah persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Dalam lanjutan persidangan yang digelar pada Rabu (23/9/2020), tengah memasuki agenda pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum dan terdakwa.
Meski begitu, Gusti Makmur sebagai terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
"Iya, hanya kuasa hukum terdakwa saja yang berhadir dalam sidang. Memang untuk agenda pledoi ini agak berjalan lama. Karena dari pihak kuasa hukum terdakwa membawa saksi dan itu jumlahnya terus bertambah," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Budi Muklis seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com.
Budi mengemukakan, persidangan masih akan berlangsung hingga beberapa pekan mendatang.
Lebih lanjut, dia optimis kasus pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukam mantan Ketua KPU Banjarmasin tersebut dapat dibuktikan di meja persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banjarbaru telah mengajukan tuntutan pidana kepada Gusti Makmur dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta dan subsider selama 4 bulan.
Tak hanya itu saja, pihak kejaksaan juga mengajukan restitusi kepada terdakwa.
"Kita mengajukan pengenaan restitusi kepada terdakwa sebesar Rp 34 juta, yang mana biaya ini digunakan untuk pengobatan korban. Biaya ini berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," katanya.
Baca Juga: Brigadir DY Polisi Cabul Pontianak Jadi Tersangka, Setubuhi Bocah di Hotel
Sebelumnya diberitakan, Polres Banjarbaru resmi menahan mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada Januari 2020.
Penahanan Makmur dilakukan, setelah pihak kepolisian memeriksa tujuh saksi termasuk tersangka.
Aksi pencabulan yang dilakukan Gusti Makmur saat menjabat sebagai Ketua KPU Banjarmasin, terjadi pada tanggal 25 Desember 2019, saat itu korban sedang membersihkan toilet. Korban merupakan anak magang di Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group