Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur hingga kini masih bergulir di ranah persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Dalam lanjutan persidangan yang digelar pada Rabu (23/9/2020), tengah memasuki agenda pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum dan terdakwa.
Meski begitu, Gusti Makmur sebagai terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
"Iya, hanya kuasa hukum terdakwa saja yang berhadir dalam sidang. Memang untuk agenda pledoi ini agak berjalan lama. Karena dari pihak kuasa hukum terdakwa membawa saksi dan itu jumlahnya terus bertambah," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Budi Muklis seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com.
Budi mengemukakan, persidangan masih akan berlangsung hingga beberapa pekan mendatang.
Lebih lanjut, dia optimis kasus pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukam mantan Ketua KPU Banjarmasin tersebut dapat dibuktikan di meja persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banjarbaru telah mengajukan tuntutan pidana kepada Gusti Makmur dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta dan subsider selama 4 bulan.
Tak hanya itu saja, pihak kejaksaan juga mengajukan restitusi kepada terdakwa.
"Kita mengajukan pengenaan restitusi kepada terdakwa sebesar Rp 34 juta, yang mana biaya ini digunakan untuk pengobatan korban. Biaya ini berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," katanya.
Baca Juga: Brigadir DY Polisi Cabul Pontianak Jadi Tersangka, Setubuhi Bocah di Hotel
Sebelumnya diberitakan, Polres Banjarbaru resmi menahan mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada Januari 2020.
Penahanan Makmur dilakukan, setelah pihak kepolisian memeriksa tujuh saksi termasuk tersangka.
Aksi pencabulan yang dilakukan Gusti Makmur saat menjabat sebagai Ketua KPU Banjarmasin, terjadi pada tanggal 25 Desember 2019, saat itu korban sedang membersihkan toilet. Korban merupakan anak magang di Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK
-
Saling Kenal dan Mabuk, Ini Motif Selebgram Brunei Woodyrman Hantam Rekannya hingga Tewas
-
Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja
-
Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...
-
Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!
-
Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis
-
Soal Sapi Kurban dari APBN, Gerindra: Bantuan Kemasyarakatan, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar
-
Soroti Gaza di Hari Iduladha, JK: Dunia Harus Bersatu Rehabilitasi Palestina
-
Kurban Pakai APBN Dikritik Guntur Romli, Singgung Teladan Nabi Muhammad SAW
-
Cerita Warga Gang Haji Jeni Bangun Smart Security: Punya CCTV, Panic Button hingga GPS Tracker