Suara.com - Seorang pria asal California dihukum atas tuduhan pelecehan seksual setelah nekat memasukan spermanya sendiri ke botol minum dan toples makanan rekan kerja wanita.
Menyadur Sputniknews, Kamis (24/9/2020), jaksa mengklaim pria bernama Stevens Millancastro (30) terobsesi dengan rekan wanitanya itu hingga nekat melakukan tindakan tersebut.
Selain memasukan sperma ke botol minum dan toples makanan, warga Palmdale, California itu juga diduga mengoleskan zat tersebut ke komputer rekannya.
Hakim Pengadilan Tinggi Orange County Kathleen Roberts memutuskan Stevens Millancastro bersalah atas sejumlah tuduhan penyerangan dan pelecehan ringan terhadap rekan kerja.
Roberts juga menyimpulkan bahwa Millancastro melakukan kejahatan tersebut untuk tujuan seksual dan sekarang harus mendaftar sebagai pelanggar seks.
Michael Morrison, pengacara Millancastro, dilaporkan berdebat di pengadilan bahwa kliennya tidak berusaha menerima kepuasan seksual.
Sebagai informasi, kejadian yang dikategorikan "perilaku yang sangat tidak pantas itu terjadi di La Palma, California, pada November 2016 dan Januari 2017.
Tindakan tersebut, disebut Morrison terjadi bukan karena alasan pemuas seksual.
Namun, lanjutnya, sebagai balasan bagi wanita yang mengajukan pengaduan resmi terhadap Millancastro.
Baca Juga: Petugas yang Peras dan Lecehkan Cewek saat Rapid Tes Masih Berkeliaran
Wakil Jaksa Wilayah Orange County Laila Nikaien bergeming atas pembelaan pengacara Millancastro.
Dia mengklaim Millancastro mulai terobsesi dengan rekan kerja wanita tersebut dan akan terus menatapnya di kantor setelah dia menolak permintaan kencannya.
Wanita itu pertama kali memberi tahu bosnya, tetapi kemudian mengajukan keluhan ke HRD setelah Millancastro tetap melakukan tindakan anehnya itu.
Setelah laporan itu, sang wanita mengaku berulang kali menemukan adanya zat keruh dalam botol minumnya.
Setelah menerima persetujuan untuk merekam mejanya, suatu hari wanita itu kembali dan menemukan "zat putih susu" di keyboardnya.
Millancastro, dijadwalkan untuk hukuman pada 6 Oktober, menghadapi hukuman 30 bulan di balik jeruji besi.
Berita Terkait
-
Oknum Medis Tersangka Pencabulan di Bandara Soetta Dijerat Pasal Berlapis
-
Tertipu Kemasan, Seorang Nenek Suapi Cucunya Pakai Cairan Hand Sanitizer
-
Lecehkan Wanita saat Rapid Tes, Eko 'Raib' saat Kamar Kos Digerebek Polisi
-
Program Vaksin WHO Tetap Berjalan Tanpa China, Amerika Serikat, dan Rusia
-
Kelakuan, Pria Ini Masukkan Sperma ke Botol Minum Perempuan, Apa Sebab?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan