Suara.com - Seorang pria asal California dihukum atas tuduhan pelecehan seksual setelah nekat memasukan spermanya sendiri ke botol minum dan toples makanan rekan kerja wanita.
Menyadur Sputniknews, Kamis (24/9/2020), jaksa mengklaim pria bernama Stevens Millancastro (30) terobsesi dengan rekan wanitanya itu hingga nekat melakukan tindakan tersebut.
Selain memasukan sperma ke botol minum dan toples makanan, warga Palmdale, California itu juga diduga mengoleskan zat tersebut ke komputer rekannya.
Hakim Pengadilan Tinggi Orange County Kathleen Roberts memutuskan Stevens Millancastro bersalah atas sejumlah tuduhan penyerangan dan pelecehan ringan terhadap rekan kerja.
Roberts juga menyimpulkan bahwa Millancastro melakukan kejahatan tersebut untuk tujuan seksual dan sekarang harus mendaftar sebagai pelanggar seks.
Michael Morrison, pengacara Millancastro, dilaporkan berdebat di pengadilan bahwa kliennya tidak berusaha menerima kepuasan seksual.
Sebagai informasi, kejadian yang dikategorikan "perilaku yang sangat tidak pantas itu terjadi di La Palma, California, pada November 2016 dan Januari 2017.
Tindakan tersebut, disebut Morrison terjadi bukan karena alasan pemuas seksual.
Namun, lanjutnya, sebagai balasan bagi wanita yang mengajukan pengaduan resmi terhadap Millancastro.
Baca Juga: Petugas yang Peras dan Lecehkan Cewek saat Rapid Tes Masih Berkeliaran
Wakil Jaksa Wilayah Orange County Laila Nikaien bergeming atas pembelaan pengacara Millancastro.
Dia mengklaim Millancastro mulai terobsesi dengan rekan kerja wanita tersebut dan akan terus menatapnya di kantor setelah dia menolak permintaan kencannya.
Wanita itu pertama kali memberi tahu bosnya, tetapi kemudian mengajukan keluhan ke HRD setelah Millancastro tetap melakukan tindakan anehnya itu.
Setelah laporan itu, sang wanita mengaku berulang kali menemukan adanya zat keruh dalam botol minumnya.
Setelah menerima persetujuan untuk merekam mejanya, suatu hari wanita itu kembali dan menemukan "zat putih susu" di keyboardnya.
Millancastro, dijadwalkan untuk hukuman pada 6 Oktober, menghadapi hukuman 30 bulan di balik jeruji besi.
Berita Terkait
-
Oknum Medis Tersangka Pencabulan di Bandara Soetta Dijerat Pasal Berlapis
-
Tertipu Kemasan, Seorang Nenek Suapi Cucunya Pakai Cairan Hand Sanitizer
-
Lecehkan Wanita saat Rapid Tes, Eko 'Raib' saat Kamar Kos Digerebek Polisi
-
Program Vaksin WHO Tetap Berjalan Tanpa China, Amerika Serikat, dan Rusia
-
Kelakuan, Pria Ini Masukkan Sperma ke Botol Minum Perempuan, Apa Sebab?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel
-
Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja
-
Prof. Ikrar Soroti Biaya Perjalanan Luar Negeri Prabowo: Pakai Uang Pribadi Harus Tetap Diaudit BPK
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!