Suara.com - Tanggal 24 September ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional, yang merupakan bentuk peringatan dalam mengenang sejarah perjuangan petani serta membebaskannya dari penderitaan. Memperingati Hari Tani Nasional, kali ini Suara.com akan membahas sejarah pertanian di Indonesia. Hari Tani Nasional ini dirayakan setiap tanggal 24 September sebagai pengingat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
UUPA 1960 tersebut merupakan spirit dan menjadi dasar dalam upaya perombakan struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu. Enam dasawarsa berlalu sejak disahkannya UUPA 1960, kini reformasi agraria di Indonesia tengah memasuki tantangan yang baru.
Ada sejarah penting sebelum Hari Tani Nasional disahkan melalui Keppres RI Nomor 169 tahun 1963. Sedikit mundur ke belakang, sejak lepas dari cengkraman Belanda, pemerintah Indonesia selalu berusaha merumuskan UU Agraria baru untuk menggantikan UU Agraria kolonial.
Pada tahun 1948, ketika itu ibu kota Republik Indonesia (RI) berkedudukan di Yogyakarta, penyelenggara negara membentuk panitia agraria Yogya. Namun, akibat gejolak politik, usaha itu kandas ditengah jalan.
Setelah diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 dan ibu kota RI kembali ke Jakarta. Kemudian, Panitia Agraria Yogya diteruskan di Jakarta pada tahun 1951, dengan nama yang diganti menjadi Panitia Agraria Jakarta.
Dalam perkembangannya, setiap panitia yang telah terbentuk, gagal dan tersendat-sendat. Panitia Agraria Jakarta yang sempat berhenti diteruskan oleh Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958) dan Rancangan Sadjarwo (1960). Kemudian melalui prakarsa Menteri Pertanian 1959, Soenaryo, rancangan Undang-Undang itu digodok Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu dipimpin oleh Zainul Arifin.
Kemudian, pada pada 24 September 1960, RUU tersebut disetujui oleh DPR sebagai UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).
UU Pokok Agraria tersebut menjadi titik awal dari kelahiran hukum pertanahan yang baru menggantikan produk hukum agraria kolonial. UUPA merupakan kebijakan hukum yang mengarah pada bidang agraria dalam usaha mengurus dan membagi tanah dan sumber daya alam lainnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Di mana dasar politik hukum agraria nasional dinyatakan dalam teks asli UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3).
Baca Juga: Sampoerna Foundation Bantah Jadi Inisiator Penghapusan Pelajaran Sejarah
Keberadaan UUPA ini juga dimaksudkan sebagai titik balik dari politik hukum Agraria kolonialisme yang sangat membela kepentingan negara kolonial dan feodal pada masa itu.
Pemahaman Terhadap Hari Tani Nasional
Pemahaman terhadap momentum Hari Tani Nasional harus ditempatkan pada prospek sejarah sebagai sebuah upaya untuk mengembalikan esensi perjuangan para petani. Jadi, mari bersama-sama kita tingkatkan kesejahteraan hidup petani, sehingga mereka tidak lagi menjadi pahlawan yang terlupakan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Hari Tani Nasional 2020, Eden Farm Bantu Petani & UMKM di Masa Pandemi
-
Tak Mau Berbagi Air Irigasi untuk Sawah, Petani Dipenggal Tetangga
-
Hamzah, Petani Milenial dari Muara Jawa Kutai kartanegara
-
Kementan Siapkan Skema agar Pupuk Subsidi Diterima Petani yang Membutuhkan
-
Ancaman Kekeringan harus Disikapi Serius, Mentan Ajak Petani Ikut Asuransi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Bupati Jember: Mulai 2026 setiap triwulan OPD dievaluasi bersama DPRD
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK
-
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani Masuk Babak Baru, Kini Ada Aduan Masuk ke MKD DPR RI
-
Menpar Kena 'Sentil' Komisi VII DPR, Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Turut Disinggung
-
Waspada Game Online Terafiliasi Judol Ancam Generasi Muda, Aparat Didesak Bertindak Tegas
-
'Nanti Diedit-edit!' Arsul Sani Pamer Ijazah S3 Asli, Tapi Takut Difoto Wartawan
-
Seribu Keluarga Lulus Jadi PKH, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kemandirian Warga
-
Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi
-
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Buka Suara: Nanti Diedit-edit, Saya Pusing
-
Dituduh Palsu, Hakim MK Arsul Sani Pamerkan Ijazah Berikut Transkrip Nilainya: Ini yang Asli!