Suara.com - Tanggal 24 September ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional, yang merupakan bentuk peringatan dalam mengenang sejarah perjuangan petani serta membebaskannya dari penderitaan. Memperingati Hari Tani Nasional, kali ini Suara.com akan membahas sejarah pertanian di Indonesia. Hari Tani Nasional ini dirayakan setiap tanggal 24 September sebagai pengingat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
UUPA 1960 tersebut merupakan spirit dan menjadi dasar dalam upaya perombakan struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu. Enam dasawarsa berlalu sejak disahkannya UUPA 1960, kini reformasi agraria di Indonesia tengah memasuki tantangan yang baru.
Ada sejarah penting sebelum Hari Tani Nasional disahkan melalui Keppres RI Nomor 169 tahun 1963. Sedikit mundur ke belakang, sejak lepas dari cengkraman Belanda, pemerintah Indonesia selalu berusaha merumuskan UU Agraria baru untuk menggantikan UU Agraria kolonial.
Pada tahun 1948, ketika itu ibu kota Republik Indonesia (RI) berkedudukan di Yogyakarta, penyelenggara negara membentuk panitia agraria Yogya. Namun, akibat gejolak politik, usaha itu kandas ditengah jalan.
Setelah diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 dan ibu kota RI kembali ke Jakarta. Kemudian, Panitia Agraria Yogya diteruskan di Jakarta pada tahun 1951, dengan nama yang diganti menjadi Panitia Agraria Jakarta.
Dalam perkembangannya, setiap panitia yang telah terbentuk, gagal dan tersendat-sendat. Panitia Agraria Jakarta yang sempat berhenti diteruskan oleh Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958) dan Rancangan Sadjarwo (1960). Kemudian melalui prakarsa Menteri Pertanian 1959, Soenaryo, rancangan Undang-Undang itu digodok Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu dipimpin oleh Zainul Arifin.
Kemudian, pada pada 24 September 1960, RUU tersebut disetujui oleh DPR sebagai UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).
UU Pokok Agraria tersebut menjadi titik awal dari kelahiran hukum pertanahan yang baru menggantikan produk hukum agraria kolonial. UUPA merupakan kebijakan hukum yang mengarah pada bidang agraria dalam usaha mengurus dan membagi tanah dan sumber daya alam lainnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Di mana dasar politik hukum agraria nasional dinyatakan dalam teks asli UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3).
Baca Juga: Sampoerna Foundation Bantah Jadi Inisiator Penghapusan Pelajaran Sejarah
Keberadaan UUPA ini juga dimaksudkan sebagai titik balik dari politik hukum Agraria kolonialisme yang sangat membela kepentingan negara kolonial dan feodal pada masa itu.
Pemahaman Terhadap Hari Tani Nasional
Pemahaman terhadap momentum Hari Tani Nasional harus ditempatkan pada prospek sejarah sebagai sebuah upaya untuk mengembalikan esensi perjuangan para petani. Jadi, mari bersama-sama kita tingkatkan kesejahteraan hidup petani, sehingga mereka tidak lagi menjadi pahlawan yang terlupakan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Hari Tani Nasional 2020, Eden Farm Bantu Petani & UMKM di Masa Pandemi
-
Tak Mau Berbagi Air Irigasi untuk Sawah, Petani Dipenggal Tetangga
-
Hamzah, Petani Milenial dari Muara Jawa Kutai kartanegara
-
Kementan Siapkan Skema agar Pupuk Subsidi Diterima Petani yang Membutuhkan
-
Ancaman Kekeringan harus Disikapi Serius, Mentan Ajak Petani Ikut Asuransi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Apa Itu Silent Burnout? Kenali Tanda-tandanya agar Tidak Terlambat Ditangani
-
BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Pentas Seni untuk Peringati Hari Anak Nasional
-
Bos Agrinas Menghindar saat Ditanya soal Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun
-
KPK Obok-obok Honda HR-V Milik Istri Bupati Lombok Barat, Apa yang Dicari?
-
Tantangan Geely Coolray Duplikasi Kejayaan Proton X50 di Tengah Ketatnya Pasar SUV Indonesia
-
Milos Joksic Usung Filosofi Disiplin dan Penguasaan Bola Bersama Garudayaksa FC
-
Di Mana Bisa Beli Tablet Murah dengan Garansi Resmi? Ini 5 Rekomendasinya Harga Rp1-2 Jutaan
-
Ulasan Reborn Rich: Fantasi Kesempatan Kedua dan Harga Sebuah Balas Dendam
-
Tantang Pemain Lokal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, John Herdman: Buktikan Kalian Layak!
-
Sekolah Rakyat Permanen Segera Dibangun di Poltekpar NHI Bandung, Kolaborasi Kemensos dan Kemenpar