Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) akan terus mencari cara agar pupuk subsidi bisa diterima petani yang membutuhkan. Untuk tujuan tersebut, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menyiapkan skema alternatif buat petani yang belum siap mengimplementasikan Kartu Tani, dengan distribusi manual berdasarkan data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).
“Penyaluran pupuk subsidi dipastikan tidak akan menemui kendala, kendati saat ini sedang dalam masa transisi penggunaan Kartu Tani. Sebagai gantinya, petani yang belum mendapatkan Kartu Tani akan tetap mendapatkan pupuk subsidi secara manual jika tercatat dalam eRDKK,” ujar Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, Minggu (20/9/2020).
Menurutnya, pendistribusian pupuk subsidi di masa transisi Kartu Tani adalah bentuk keseriusan Kementan untuk mendukung petani.
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan, pihaknya akan tetap memastikan petani yang terdaftar di eRDKK mendapatkan haknya.
“Pupuk subsidi akan tetap dibagikan buat petani yang memang berhak mendapatkannya, berdasarkan data di eRDKK. Apalagi petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi sudah diatur dalam Permentan 01/2020,” katanya.
Menurut Sarwo, dalam Permentan 01/2020 disebutkan, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani.
“Petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB,” terangnya.
Berita Terkait
-
Ancaman Kekeringan harus Disikapi Serius, Mentan Ajak Petani Ikut Asuransi
-
Tahun Ini, Grafik Kinerja Sektor Pertnian Meningkat Signifikan
-
Kementan Lindungi Penerima Pupuk Subsidi dengan Permentan 10/2020
-
Ini Manfaat Kartu Tani Bagi Ribuan Petani di Kabupaten Gowa
-
Pembangunan Embung di Kota Batu Bangkitkan Semangat Petani
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis
-
Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi
-
Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN
-
Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM