Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) akan terus mencari cara agar pupuk subsidi bisa diterima petani yang membutuhkan. Untuk tujuan tersebut, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menyiapkan skema alternatif buat petani yang belum siap mengimplementasikan Kartu Tani, dengan distribusi manual berdasarkan data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).
“Penyaluran pupuk subsidi dipastikan tidak akan menemui kendala, kendati saat ini sedang dalam masa transisi penggunaan Kartu Tani. Sebagai gantinya, petani yang belum mendapatkan Kartu Tani akan tetap mendapatkan pupuk subsidi secara manual jika tercatat dalam eRDKK,” ujar Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, Minggu (20/9/2020).
Menurutnya, pendistribusian pupuk subsidi di masa transisi Kartu Tani adalah bentuk keseriusan Kementan untuk mendukung petani.
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan, pihaknya akan tetap memastikan petani yang terdaftar di eRDKK mendapatkan haknya.
“Pupuk subsidi akan tetap dibagikan buat petani yang memang berhak mendapatkannya, berdasarkan data di eRDKK. Apalagi petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi sudah diatur dalam Permentan 01/2020,” katanya.
Menurut Sarwo, dalam Permentan 01/2020 disebutkan, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani.
“Petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB,” terangnya.
Berita Terkait
-
Ancaman Kekeringan harus Disikapi Serius, Mentan Ajak Petani Ikut Asuransi
-
Tahun Ini, Grafik Kinerja Sektor Pertnian Meningkat Signifikan
-
Kementan Lindungi Penerima Pupuk Subsidi dengan Permentan 10/2020
-
Ini Manfaat Kartu Tani Bagi Ribuan Petani di Kabupaten Gowa
-
Pembangunan Embung di Kota Batu Bangkitkan Semangat Petani
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Menhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di 18 April
-
Harga Pangan Nasional Menghijau Hari Ini, Cabai Rawit Merah Turun Tajam
-
Harus Hati-hati, Penerapan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Harga
-
Profil PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK), Saham yang 'Banting Stir'
-
THR ASN, PPPK, Polisi dan TNI Cair Kapan? Ini Penjelasannya
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026