Suara.com - Tanggal 30 September diperingati sebagai momen untuk mengenang kembali peristiwa pembantaian yang terjadi pada tanggal 30 September-1 Oktober 1965. Peristiwa itu dikenal dengan sebutan Gerakan 30 September/PKI (G30S/PKI).
Menolak lupa kejadian mengerikan tersebut, pada masa Orde Baru setiap tanggal 30 September, masyarakat khususnya anak sekolah diwajibkan menyaksikan film G30S/PKI. Meski begitu, seiring berjalannya waktu, aturan menonton wajib film G30S/PKI ini pun tak lagi diwajibkan. Bahkan banyak masyarakat yang mulai penasaran dengan fakta-fakta film G30S/PKI ini.
Berikut ini fakta di balik film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI yang perlu Anda ketahui.
1. Film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI Diproduksi Tahun 1984
Film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI ini diproduksi oleh Perum Produksi Film Negara (PPFN) pada tahun 1984. Film tersebut disutradarai oleh Arifin C Noer dan produksi filmnya menghabiskan waktu selama 2 tahun dengan total biaya Rp 800 juta.
2. Film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI Berdurasi 3 Jam
Film ini merupakan film yang wajib ditonton masyarakat Indonesia setiap tanggal 30 September di masa kepemimpinan Soeharto. Film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI memiliki durasi film 3 jam dan akan diputar secara berulang-ulang hingga seharian penuh sampai tanggal 1 Oktober atau bertepatan dengan Hari Pancasila selama 13 tahun di TVRI
3. Penghentian Pemutaran Film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI
Sejak pemerintahan Soeharto lengser film ini tak lagi menjadi tontonan wajib di stasiun televisi. Hal ini dilakukan karena menurut Departemen Penerangan, film tersebut sudah tidak relevan dengan dinamika reformasi saat itu
Baca Juga: Sudah Mau Pensiun, PDIP Tegaskan Pencopotan Gatot Bukan Karena PKI
Penghentian pemutaran film G30S/PKI ini pun mendapat dukungan dari para sutradara salah satunya Eros Djarot yang menilai film ini merupakan propaganda Order Baru.
Selain itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI) periode 1993-1998, Ratno Timoer, pun turut menolak pemutaran film tersebut.
Sementara itu, arsip pemberitaan Harian Kompas pada 30 September 1998 melaporkan bahwa pemberhentian film tersebut karena sudah terlalu sering ditayangkan sehingga kualitas gambarnya kabur atau buram.
4. Film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI diganti dengan Film 'Bukan Sekedar Kenangan'
Setelah memutuskan menghentikan pemutaran film G30S/PKI, Dirjen Kebudayaan Depdikbud, Edi Sedyawati, menggantinya dengan film 'Bukan Sekedar Kenangan' sebagai tayangan penunjang yang diputar setiap tanggal 30 September.
Film ini bercerita tentang trauma seorang kepala keluarga saat mengingat peristiwa G30S/PKI. Film ini berdurasi 72 menit dan diperankan oleh Dina Lorenza, Atalarik Syach, dan Derry Drajat.
Tag
Berita Terkait
-
Politisi PKB Kritisi Klaim Gatot Nurmantyo: Film G30S PKI Manipulatif
-
Ini Pertanyaan Paling Berani Ditujukan ke Gatot Nurmantyo Soal Anggota PKI
-
Cek Fakta: Benarkah Penusuk Syekh Ali Jaber Dibiayai Megawati dan PKI?
-
CEK FAKTA: Benarkah Penikam Syekh Ali Jaber Pernah Kibarkan Bendera PKI?
-
Tulis Berita Arteria Dahlan dan Isu PKI, Jurnalis Liputan6 Diincar Anonim
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan