Suara.com - Aulia Fahmi selaku pelapor dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian atas terdakwa Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton, Kamis (24/9/2020). Dalam hal ini, Aulia yang merupakan anggota Cyber Indonesia membeberkan alasan mengapa dia melaporkan Ruslan Buton ke Bareskrim Polri.
Berkenaan dengan hal itu, tim kuasa hukum Ruslan Buton melayangkan pertanyaan mengapa Cyber Indonesia kerap membuat laporan ke pihak kepolisian. Mereka merasa heran, mengapa setiap ada kasus, pihak yang melaporkan adalah Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid.
Tim kuasa hukum Ruslan juga curiga, apakah setiap kasus yang dilaporkan oleh Cyber Indonesia merupakan titipan rezim yang berkuasa.
"Ada beberapa perkara yang kami tangani di Mabes Polri, pelapornya kalau gak Muannas, ya Aulia Fahmi, apakah memang ada titipan dari penyidik negara ini terhadap Cyber Indonesia untuk mencari katakanlah orang-orang yang menurut saudara melakukan penyebaran kebencian?," kata salah satu tim kuasa hukum Ruslan Buton di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum atau JPU, Aulia menampik tudingan adanya titipan laporan kasus. Menurut dia, Cyber Indonesia tidak hanya menangani kasus berita bohong dan ujaran kebencian.
"Kami juga menangani berbagai kasus penipuan online, cuma karena mungkin yang ke-up yang ini," jawab Aulia.
Aulia turut membeberkan alasan mengapa dirinya melaporkan Ruslan Buton ke Bareskrim Polri terkait isi surat terbuka itu. Bagi dia, apa yang disampaikan oleh Ruslan mengandung ujaran kebencian serta pemberitaan bohong alias hoaks.
Dengan demikian, Aulia yang juga anggota dari Cyber Indonesia berpendapat jika konten yang dibuat Ruslan akan menjadi liar. Jika dibiarkan, akan terjadi pergolakan besar di tengah masyarakat Indonesia.
"Mengandung hate speech, hoaks dan lain-lain. Ketika kami melihat itu, waktu itu berpendapat konten ini sangat berbahaya, nanti akan jadi liar. Terlihat 1 sampai 2 hari jadi gaduh, kalau dibiarkan bisa jadi pergolakan besar," sambung dia.
Baca Juga: Depan Hakim, Pelapor Sebut Surat Terbuka Ruslan Buton ke Jokowi Berbahaya
Didakwa Sebar Hoaks
Sebelumnya Ruslan didakwa dengan sengaja dan tanpa hal menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
Hal tersebut merujuk pada kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Abdul Rauf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020) lalu. Ruslan selaku terdakwa tidak dihadirkan di PN Jakarta Selatan dan hanya mengikuti persidangan secara virtual.
"Bahwa ia terdakwa Ruslan Buton Bin La Mudjuni pada Senin 18 Mei 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2020 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," kata Abdul Rauf saat membacakan dakwaan.
Rauf melanjutkan, Ruslan terbukti membikin rekaman suara yang meminta Jokowi melepas jabatannya sebagai Kepala Negara. Setelahnya, pecatan TNI tersebut mengontak wartawan untuk memuat ucapannya di situs indeks.co.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen
-
DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk