Suara.com - Seorang politisi senior Thailand dijatuhi hukuman penjara hingga 99 tahun akibat tersandung kasus suap di sebuah proyek perumahan.
Menyadur Bangkok Post, Divisi Kriminal Mahkamah Agung untuk Pemegang Posisi Politik Thailand telah menghukum mantan menteri pembangunan sosial dan keamanan manusia Watana Muangsook 99 tahun penjara karena suap dalam proyek perumahan murah.
Watana kemudian diizinkan untuk banding dengan jaminan 10 juta baht (Rp 4,7 miliar) dengan syarat dia tidak boleh pergi ke luar negeri tanpa persetujuan pengadilan.
Jika terbukti bersalah setelah banding, anggota kunci Partai Pheu Thai akan menjalani hukuman 50 tahun, kemungkinan hukuman penjara terlama menurut hukum Thailand.
Pengadilan memutuskan Watana bersalah karena menuntut suap dari proyek perumahan Eua Arthorn bernilai miliaran baht yang diprakarsai oleh National Housing Authority, sebuah organisasi di bawah Kementerian Pembangunan Sosial dan Keamanan Manusia.
Dia dinyatakan bersalah atas 11 dakwaan, yang masing-masing diberikan hukuman penjara sembilan tahun.
Kasus tersebut termasuk di antara beberapa kasus yang ditangani oleh Asset Scrutiny Committee yang dibentuk setelah kudeta 2006.
Kasus tersebut diusut setelah kudeta 2014 oleh NACC, yang memutuskan bahwa kasus itu ada alasannya. Jaksa kemudian mendakwa Watana karena meminta dan menerima suap saat menjadi pejabat negara.
Watana dan sembilan lainnya dituduh menuntut suap dari pengembang yang membangun rumah untuk proyek perumahan murah.
Baca Juga: Dihantui Gelombang Kedua Covid-19, Thailand Minta Relawan Siaga
Watana memposting di Facebook bahwa kasusnya adalah kasus pertama dengan hukuman penjara maksimum 50 tahun yang diberikan jaminan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!