Suara.com - Seorang politisi senior Thailand dijatuhi hukuman penjara hingga 99 tahun akibat tersandung kasus suap di sebuah proyek perumahan.
Menyadur Bangkok Post, Divisi Kriminal Mahkamah Agung untuk Pemegang Posisi Politik Thailand telah menghukum mantan menteri pembangunan sosial dan keamanan manusia Watana Muangsook 99 tahun penjara karena suap dalam proyek perumahan murah.
Watana kemudian diizinkan untuk banding dengan jaminan 10 juta baht (Rp 4,7 miliar) dengan syarat dia tidak boleh pergi ke luar negeri tanpa persetujuan pengadilan.
Jika terbukti bersalah setelah banding, anggota kunci Partai Pheu Thai akan menjalani hukuman 50 tahun, kemungkinan hukuman penjara terlama menurut hukum Thailand.
Pengadilan memutuskan Watana bersalah karena menuntut suap dari proyek perumahan Eua Arthorn bernilai miliaran baht yang diprakarsai oleh National Housing Authority, sebuah organisasi di bawah Kementerian Pembangunan Sosial dan Keamanan Manusia.
Dia dinyatakan bersalah atas 11 dakwaan, yang masing-masing diberikan hukuman penjara sembilan tahun.
Kasus tersebut termasuk di antara beberapa kasus yang ditangani oleh Asset Scrutiny Committee yang dibentuk setelah kudeta 2006.
Kasus tersebut diusut setelah kudeta 2014 oleh NACC, yang memutuskan bahwa kasus itu ada alasannya. Jaksa kemudian mendakwa Watana karena meminta dan menerima suap saat menjadi pejabat negara.
Watana dan sembilan lainnya dituduh menuntut suap dari pengembang yang membangun rumah untuk proyek perumahan murah.
Baca Juga: Dihantui Gelombang Kedua Covid-19, Thailand Minta Relawan Siaga
Watana memposting di Facebook bahwa kasusnya adalah kasus pertama dengan hukuman penjara maksimum 50 tahun yang diberikan jaminan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Detik-detik Mencekam Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Terungkap, Pelaku Terlihat Tenang Saat Eksekusi
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tuntut Keadilan dan Singgung Nama Silfester Matutina
-
Jadi Pembicara Kunci di COP30 Brasil, Sultan Baktiar Najamudin Tawarkan Gagasan Green Democracy
-
TOURISE 2025 Dibuka di Riyadh: Menteri Pariwisata Arab Saudi Bicara Inovasi dan Kolaborasi
-
AI Bigbox Permudah Fintech Verifikasi Identitas Pelanggan Lewat Solusi eKYC Canggih dan Aman
-
Wamenag Muhammad Syafi'i Soroti Kasus Gus Elham Yahya Cium Anak Kecil: Harus Dihentikan!
-
Pelaku Pembunuhan Istri Pegawai Pajak Manokwari Ternyata Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank
-
Admedika Hadirkan VIP Lounge di RSUP Kemenkes Surabaya, Tingkatkan Kualitas Layanan
-
Detik-detik Istri Pegawai Pajak Manokwari Ditemukan di Septic Tank, Anjing Pelacak Sempat Gagal
-
Menteri Lingkungan Hidup: Ekonomi Hijau Harus Sejalan dengan Masyarakat dan Alam