Suara.com - Seorang politisi senior Thailand dijatuhi hukuman penjara hingga 99 tahun akibat tersandung kasus suap di sebuah proyek perumahan.
Menyadur Bangkok Post, Divisi Kriminal Mahkamah Agung untuk Pemegang Posisi Politik Thailand telah menghukum mantan menteri pembangunan sosial dan keamanan manusia Watana Muangsook 99 tahun penjara karena suap dalam proyek perumahan murah.
Watana kemudian diizinkan untuk banding dengan jaminan 10 juta baht (Rp 4,7 miliar) dengan syarat dia tidak boleh pergi ke luar negeri tanpa persetujuan pengadilan.
Jika terbukti bersalah setelah banding, anggota kunci Partai Pheu Thai akan menjalani hukuman 50 tahun, kemungkinan hukuman penjara terlama menurut hukum Thailand.
Pengadilan memutuskan Watana bersalah karena menuntut suap dari proyek perumahan Eua Arthorn bernilai miliaran baht yang diprakarsai oleh National Housing Authority, sebuah organisasi di bawah Kementerian Pembangunan Sosial dan Keamanan Manusia.
Dia dinyatakan bersalah atas 11 dakwaan, yang masing-masing diberikan hukuman penjara sembilan tahun.
Kasus tersebut termasuk di antara beberapa kasus yang ditangani oleh Asset Scrutiny Committee yang dibentuk setelah kudeta 2006.
Kasus tersebut diusut setelah kudeta 2014 oleh NACC, yang memutuskan bahwa kasus itu ada alasannya. Jaksa kemudian mendakwa Watana karena meminta dan menerima suap saat menjadi pejabat negara.
Watana dan sembilan lainnya dituduh menuntut suap dari pengembang yang membangun rumah untuk proyek perumahan murah.
Baca Juga: Dihantui Gelombang Kedua Covid-19, Thailand Minta Relawan Siaga
Watana memposting di Facebook bahwa kasusnya adalah kasus pertama dengan hukuman penjara maksimum 50 tahun yang diberikan jaminan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz
-
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
-
Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029
-
Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat