Suara.com - Walau sudah berulangkali diingatkan jangan menyelenggarakan konser musik di tengah pandemi Covid-19, tetap saja ada yang melanggar.
Seperti di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (23/9/2020), malam. Konser dangdut tersebut, menurut pemberitaan media, malah diselenggarakan oleh salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal.
Setelah foto peristiwa tersebut ramai dibahas di media sosial, Gubernur Ganjar Pranowo menegur Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Budiyanto, Kamis (24/9/2020), karena tak melarang kegiatan yang mengundang kerumunan massa pada acara hajatan pernikahan dan sunatan tersebut. Dedy Yon kemudian meminta maaf.
“Pak wakil wali kota sudah saya minta tolong komunikasikan dengan wakil ketua DPRD itu untuk mereka boleh menyelenggarakan pernikahan, tapi itu dibatasi. Nah kalau itu dibatasi sebenarnya insya Allah aman. Soal resepsinya itu nggak usahlah nanti dulu aja ditunda,” kata Ganjar Pranowo.
Sikap Ganjar Pranowo dipuji dokter Tirta Mandira Hudhi melalui akun media sosial. Menurut dia, Ganjar Pranowo telah mendengarkan aspirasi masyarakat yang mengkritik penyelenggaraan acara tersebut.
"Mantap Pak Ganjar. Mau mendengarkan kritik dari rakyat. Nggak main bungkam. Sesuai permintaan Pak Sanjar, saya bakal OTW tegal pak secepatnya. Ada orang Tegal di sini?" kata Tirta.
Tapi sikap pemimpin Jawa Tengah juga dikritik. Kritik, antara lain disampaikan penulis Rudi Valinka melalui media sosial. Menurut dia, respon terhadap pemimpin Kota Tegal berbeda jauh dengan ketika warga biasa yang melanggar protokol kesehatan.
"Kalau warga melanggar kena denda atau hukuman. Kalau pengusaha tempatnya disegel dan ditutup. Kalo pejabat = cuma ditegur," kata penulis buku A Man Called Ahok.
Dia menilai ada diskriminasi penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Selama masih ada diskriminasi penindakan, dia yakin penanganan Covid-19 tak akan berhasil.
Baca Juga: Anthony Fauci: Kita Harus Tetap Lakukan 3M Meski Sudah Ada Vaksin Covid-19
"Kalau virus ini ada diskriminasi hukumannya maka jangan harap bakal turun. Ayo dong tegas tanpa pandang bulu!!!" katanya.
Dilarang konser
Komisi Pemilihan Umum sudah melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada pilkada 2020.
Pelaksana harian Ketua KPU Ilham Saputra menyebutkan pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata dia.
Kegiatan yang diatur salam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.
Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Aturan itu juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.
Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut.
Pada pasal selanjutnya, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.
Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.
Berita Terkait
-
Rutan Kosong, Rumah Penuh: Akankah Status Tahanan Rumah Jadi Tren Pejabat?
-
Klub Nathan Tjoe-A-On Tersandung Skandal, Manajemen Minta Maaf Secara Terbuka, Ada Apa?
-
Negara yang Sigap pada Pedagang Es Gabus, tapi Tertatih Menghadapi yang Berkuasa
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah