Suara.com - Walau sudah berulangkali diingatkan jangan menyelenggarakan konser musik di tengah pandemi Covid-19, tetap saja ada yang melanggar.
Seperti di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (23/9/2020), malam. Konser dangdut tersebut, menurut pemberitaan media, malah diselenggarakan oleh salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal.
Setelah foto peristiwa tersebut ramai dibahas di media sosial, Gubernur Ganjar Pranowo menegur Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Budiyanto, Kamis (24/9/2020), karena tak melarang kegiatan yang mengundang kerumunan massa pada acara hajatan pernikahan dan sunatan tersebut. Dedy Yon kemudian meminta maaf.
“Pak wakil wali kota sudah saya minta tolong komunikasikan dengan wakil ketua DPRD itu untuk mereka boleh menyelenggarakan pernikahan, tapi itu dibatasi. Nah kalau itu dibatasi sebenarnya insya Allah aman. Soal resepsinya itu nggak usahlah nanti dulu aja ditunda,” kata Ganjar Pranowo.
Sikap Ganjar Pranowo dipuji dokter Tirta Mandira Hudhi melalui akun media sosial. Menurut dia, Ganjar Pranowo telah mendengarkan aspirasi masyarakat yang mengkritik penyelenggaraan acara tersebut.
"Mantap Pak Ganjar. Mau mendengarkan kritik dari rakyat. Nggak main bungkam. Sesuai permintaan Pak Sanjar, saya bakal OTW tegal pak secepatnya. Ada orang Tegal di sini?" kata Tirta.
Tapi sikap pemimpin Jawa Tengah juga dikritik. Kritik, antara lain disampaikan penulis Rudi Valinka melalui media sosial. Menurut dia, respon terhadap pemimpin Kota Tegal berbeda jauh dengan ketika warga biasa yang melanggar protokol kesehatan.
"Kalau warga melanggar kena denda atau hukuman. Kalau pengusaha tempatnya disegel dan ditutup. Kalo pejabat = cuma ditegur," kata penulis buku A Man Called Ahok.
Dia menilai ada diskriminasi penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Selama masih ada diskriminasi penindakan, dia yakin penanganan Covid-19 tak akan berhasil.
Baca Juga: Anthony Fauci: Kita Harus Tetap Lakukan 3M Meski Sudah Ada Vaksin Covid-19
"Kalau virus ini ada diskriminasi hukumannya maka jangan harap bakal turun. Ayo dong tegas tanpa pandang bulu!!!" katanya.
Dilarang konser
Komisi Pemilihan Umum sudah melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada pilkada 2020.
Pelaksana harian Ketua KPU Ilham Saputra menyebutkan pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata dia.
Kegiatan yang diatur salam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.
Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Aturan itu juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.
Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut.
Pada pasal selanjutnya, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.
Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.
Berita Terkait
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Wagub Rano Karno: Perda Kawasan Tanpa Rokok Bukan untuk Diskriminasi
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Mengenal Fenomena Pink Tax: Kenapa Produk Perempuan Selalu Lebih Mahal?
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026