Suara.com - Walau sudah berulangkali diingatkan jangan menyelenggarakan konser musik di tengah pandemi Covid-19, tetap saja ada yang melanggar.
Seperti di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (23/9/2020), malam. Konser dangdut tersebut, menurut pemberitaan media, malah diselenggarakan oleh salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal.
Setelah foto peristiwa tersebut ramai dibahas di media sosial, Gubernur Ganjar Pranowo menegur Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Budiyanto, Kamis (24/9/2020), karena tak melarang kegiatan yang mengundang kerumunan massa pada acara hajatan pernikahan dan sunatan tersebut. Dedy Yon kemudian meminta maaf.
“Pak wakil wali kota sudah saya minta tolong komunikasikan dengan wakil ketua DPRD itu untuk mereka boleh menyelenggarakan pernikahan, tapi itu dibatasi. Nah kalau itu dibatasi sebenarnya insya Allah aman. Soal resepsinya itu nggak usahlah nanti dulu aja ditunda,” kata Ganjar Pranowo.
Sikap Ganjar Pranowo dipuji dokter Tirta Mandira Hudhi melalui akun media sosial. Menurut dia, Ganjar Pranowo telah mendengarkan aspirasi masyarakat yang mengkritik penyelenggaraan acara tersebut.
"Mantap Pak Ganjar. Mau mendengarkan kritik dari rakyat. Nggak main bungkam. Sesuai permintaan Pak Sanjar, saya bakal OTW tegal pak secepatnya. Ada orang Tegal di sini?" kata Tirta.
Tapi sikap pemimpin Jawa Tengah juga dikritik. Kritik, antara lain disampaikan penulis Rudi Valinka melalui media sosial. Menurut dia, respon terhadap pemimpin Kota Tegal berbeda jauh dengan ketika warga biasa yang melanggar protokol kesehatan.
"Kalau warga melanggar kena denda atau hukuman. Kalau pengusaha tempatnya disegel dan ditutup. Kalo pejabat = cuma ditegur," kata penulis buku A Man Called Ahok.
Dia menilai ada diskriminasi penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Selama masih ada diskriminasi penindakan, dia yakin penanganan Covid-19 tak akan berhasil.
Baca Juga: Anthony Fauci: Kita Harus Tetap Lakukan 3M Meski Sudah Ada Vaksin Covid-19
"Kalau virus ini ada diskriminasi hukumannya maka jangan harap bakal turun. Ayo dong tegas tanpa pandang bulu!!!" katanya.
Dilarang konser
Komisi Pemilihan Umum sudah melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada pilkada 2020.
Pelaksana harian Ketua KPU Ilham Saputra menyebutkan pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata dia.
Kegiatan yang diatur salam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.
Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Aturan itu juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.
Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut.
Pada pasal selanjutnya, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.
Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.
Berita Terkait
-
Efisiensi atau Diskriminasi? Membaca Ulang Preferensi Rekrutmen Perusahaan
-
Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas
-
Choi Woo Shik Angkat Bicara Usai Dituduh Abaikan Penggemar Kulit Hitam
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
[FULL VIDEO] BEM Bersatu Tuding Tiyo Ardianto Punya Kedekatan dengan Aktor Politik Tertentu
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sepatu Lari Merek Apa yang Paling Populer di Indonesia?
-
Siap-siap! 92 Juta Pekerjaan Bakal Hilang, Kemdiktisaintek Minta Kampus Segera Berubah
-
Survei: Meski Pagi Terasa Hectic, 7 dari 10 Ibu Tetap Menyiapkan Bekal untuk Anak
-
Bagaimana Cara Memilih Perhiasan Sesuai Zodiak Taurus?
-
Pengadaan Kipas Angin 1,8 T untuk KDMP: Potret Buram Akuntabilitas Anggaran
-
Ngeluh Gaji PPPK? Mendagri Tito Tantang Pemda: Bedah APBD dan Efisiensi Dulu!
-
3 Parfum Mykonos Wangi Gourmand yang Manis dan Tahan Lama Sesuai Review Pembeli
-
3 Rekomendasi Pasta Dempul Ajaib untuk Tambal Tembok Rumah yang Retak, Cuman Rp20 Ribuan
-
Tampang Bak BMW Harga di Bawah Brio, Intip Pesona Skoda Slavia
-
Ulasan Novel Gagal Menjadi Manusia: Karya Paling Kelam Osamu Dazai