Suara.com - Dua anggota Tim Mawar mendapatkan jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan. Keduanya adalah Brigjen Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta tim penilai akhir (TPA) abai dengan catatan kelam yang dimiliki keduanya.
Khairul mengatakan bahwa kejadian saat 1998 di mana Tim Mawar melakukan upaya penghilangan paksa terhadap aktivis tidak bisa lepas dari ingatan masyarakat.
Menurutnya hal tersebut bisa menjadi pertimbangan ketika mengangkat penjabat meskipun tidak ada aturan yang dilanggar terkait pengangkatan dua anggota Tim Mawar tersebut.
"Namun ternyata Presiden dan Tim Penilai Akhir (TPA) kan memilih mengabaikan catatan itu," kata Khairul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/9/2020) malam.
Di sisi lain, Khairul menganggap kalau isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu itu kerap menggantung dan tidak pernah tuntas.
Menurutnya masalah penculikan dan penghilangan paksa itu hanya menjadi masalah, perdebatan dan gorengan politik yang tidak kunjung usai tanpa ada komitmen untuk mengungkap kebenaran melalui jalur hukum.
Khairul menceritakan bahwa dari jajaran anggota Tim Mawar, yang paling jelas dipecat itu Bambang Kristiono selaku Komandan Tim. Benar bahwa nama Yulius Selvanus juga mendapatkan hukuman tambahan pemecatan, namun pemecatan itu kemudian batal di tingkat banding.
"Artinya, Yulius tidak kehilangan haknya sebagai anggota TNI meski menjalani hukuman," ujarnya.
Baca Juga: Tim Mawar Jadi Pejabat Kemhan, YLBHI: Jokowi Ingkar Sejak Angkat Prabowo
Hal serupa pun berlaku sama dengan Dadang Hendrayuda di mana dirinya tidak dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Artinya? mereka clear. Hukuman sudah dijalani, selanjutnya ya kembali aktif meniti karier," ucap Khairul.
Dengan kondisi tersebut, Khairul lantas menyayangkan kalau hal-hal semacam itu justru minim publikasi.
Khairul juga mengungkapkan bahwa pengangkatan dua anggota Tim Mawar itu menjadi pejabat eselon I bukan menjadi sebuah masalah. Sebab, ia menilai kalau keduanya adalah anggota TNI aktif dan dinilai telah memenuhi kriteria maupun persyaratan yang ditentukan.
"Bahwa mereka tercatat sebagai eks Tim Mawar, itu tidak membuat mereka kehilangan hak dan kesempatan untuk menduduki jabatan itu," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan disetujui Presiden Jokowi. Sementara itu, dua pejabat yang menggantikannya disebut ada merupakan anggota Tim Mawar.
Berita Terkait
-
2017 Negeri Ini Riuh Ajakan Nobar Film PKI, Jokowi Respons Begini Kala Itu
-
Tim Mawar Jadi Pejabat Kemhan, YLBHI: Jokowi Ingkar Sejak Angkat Prabowo
-
Istri Meninggal di Bandung, Ruslan Buton Diizinkan Keluar Bui 4 Hari
-
Pertama Kalinya, Presiden Jokowi Resmikan Tol Secara Virtual
-
Resmikan Tol Pekanbaru-Dumai, Jokowi: Sudah Undang Minat Investor
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
-
DPR Mulai Proses 3 Surpres: RUU Perlindungan Saksi, Keamanan Siber, hingga CEPA Kanada
-
Pemerintah Terbitkan Pedoman AI untuk Pendidikan, Siswa SD-SMA Dilarang Pakai ChatGPT
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia
-
Harga Energi Global Terus Dipantau, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi APBN Tetap Terkendali
-
Perang Makin Menggila! Kapal Tanker Minyak Mentah Dekat Iran Dibom Hingga Meledak Hebat, 1 Tewas