Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Buysro Muqoddas menjadi tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo dalam menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Bambang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Menteri Keuangan terkait penagihan utang dalam kasus SEA Games XIX Tahun 1997.
"Betul (jadi tim kuasa hukum) menggugat pemerintah, menteri keuangan Ibu Sri Mulyani karena Bambang Triatmodjo itu diputuskan untuk dicekal paspornya ke luar negeri," kata Busyro dihubungi wartawan, Sabtu (26/9/2020).
Buysro menjelaskan alasannya bersedia menjadi tim hukum anak Soeharto, karena gugatan yang dilayangkan tersebut bukan kasus korupsi atau pelanggaran HAM. Sehingga sebagai advokat yang berpegang pada kode etik, ia memutuskan menerima tawaran untuk membela Bambang.
"Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menunjung tinggi kode etik semua tentang Justice For All dan prinsip kesetaraan di depan hukum," ujar Buysro.
Meski begitu, Buysro belum bisa menyampaikan langkah yang akan dilakukan tim hukumnya nanti dalam persidangan. Ia minta semua pihak bersabar sampai kasus ini disidangkan.
"Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
6 Potret Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Main Padel, Video Ditonton 10 Ribu Kali
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan