Suara.com - Foto surat larangan warga Kristen beribadah di sebuah rumah di Desa Ngastemi, Mojokerto, Jawa Timur beredar luas di media sosial. Menurut Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono, keputusan pimpinan desa tersebut bukan hanya mengganggu mental warganya, tetapi juga merusak kehidupan majemuk di tanah air.
Surat yang berkop Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Bangsal, Desa Ngastemi itu ditujukan kepada salah seorang warga bernama Sumarmi yang tinggal di RT 03 Dusung Karangdami, Ngastemi terkait pembangunan rumah. Surat itu diteken Kepala Desa Ngastemi, Mustadi dan dibubuhi stempel basah kantor desa per 21 September 2020.
Ada dua poin yang ditujukan pihak Desa Ngastemi yakni tidak boleh memasang segala bentuk salib di rumahnya dan tidak boleh adanya kegiatan ibadah umat Kristen yang biasa digelar di kediaman Sumarni.
"Tindakan bodoh seorang pemimpin desa bukan hanya bisa merusak mental penduduk desa, tapi juga bisa menghancurkan seluruh negeri ini," kata Diaz melalui akun Instagram resminya @diaz.hendropriyono yang dikutip Suara.com, Senin (28/9/2020).
Kata dia, pemandangan seperti itu bukan kali pertama yang ia dilihat. Sebab dirinya masih ingat dengan upaya pembongkaran makam umat Kristen di sebuah daerah pada tahun lalu.
Anggota Staf Khusus Presiden itu geram melihatnya karena dirinya tidak pernah merasa terganggu ketika hidup berdampingan dengan warga penganut agama lain.
"Saya adalah orang Islam, tapi saya tidak alergi dengan umat Kristen, apalagi hanya sama salib!! Agama seseorang tidak merugikan saya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, akun Twitter @romeskop mengunggah foto penampakan surat berisi larangan beribadah untuk umat Kristen tersebut.
"Wow! Amazing, beribadah kembali dilarang, dilarang mencerminkan karakteristik ibadah Kristen!" tulisnya seperti dikutip Suara.com, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Viral, Kades Ngastemi Mojokerto Larang Warga Kristen Ibadah di Wilayahnya
Merujuk pada surat tersebut, pihak desa bersama Muspika, KUA, Ketua MUI Bangsal, umat Kristen dan perwakilan umat muslim Desa Ngastemi telah melakukan musyawarah terkait pembangunan rumah atas nama Sumarmi.
Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat tersebut. Pertama, Sumarmi tidak boleh mendirikan bangunan rumah dengan mencirikan karakteristik tempat ibadah.
"Apabila maksud pembangunan atau renovasi rumah untuk tempat tinggal silakan dilanjutkan. Namun dilarang mencirikan atau mencerminkan karakteristik tempat ibadah Kristen, misalnya tanda salib," demikian keterangan dalam surat tersebut.
Jika bangunan tersebut bertujuan untuk pembangunan tempat ibadah Kristen, maka harus dihentikan.
Pihak desa meminta Sumarmi memenuhi terlebih dahulu persyaratan SKB dua menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama) sebelum melakukan pembangunan rumah ibadah.
Pada poin kedua, pihak desa melarang adanya kegiatan ibadah dan doa bersama umat Kristen yang biasa digelar di kediaman Sumarmi.
Berita Terkait
-
Viral, Kades Ngastemi Mojokerto Larang Warga Kristen Ibadah di Wilayahnya
-
Sekelompok Orang Ganggu Ibadah Jemaat HKBP Serang, Ketum PKPI: Memalukan
-
Kagumi Sosok Hendropriyono, John Kei dan Ninoy Karundeng Gabung ke PKPI
-
Diaz Hendropriyono Yakin Stafsus Muda Jokowi Takkan Jadi Etalase Pemerintah
-
Jadi Stafsus, Putra Hendropriyono Tak Mau Disebut Terima Balas Jasa Jokowi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
PLN Resmikan SPKLU Center ke-6 di Jawa Barat, Siap Hadapi Lonjakan Pengguna EV Saat Nataru
-
9 Fakta Terkini Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati: Dugaan Sumber Api Hingga Kerugian Rp10 Miliar
-
KPK Jelaskan Keterkaitan Zarof Ricar di Kasus Hasbi Hasan: Ada Bukti Percakapan
-
Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya
-
Delpedro Dkk Orasi Hingga Bagi Mawar ke Jaksa Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghasutan
-
Salurkan 125 Ribu Pakaian Reject ke Sumatera, Mendagri: Daripada Menumpuk di Gudang dan Rusak
-
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026
-
Babak Baru Dimulai, Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Cerai Perdana
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook