Pihak desa mengklaim, kegiatan keagamaan Kristen tersebut telah menimbulkan keresahan warga Dusun Karangdami, Ngastemi sehingga harus dihentikan.
"Dilarang melakukan ibadah dan atau doa bersama di rumah saudara Sumarmi yang ada di RT 03 Dusun Karangdami tersebut agar tercipta suasana harmonis kehidupan antar umat beragama khususnya di Dusun Karangdami," tulisnya.
Surat tersebut berkop Desa Ngastemi yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa Ngastemi, Mustadi dan dibubuhi stempel basah kantor desa per 21 September 2020.
Hingga berita ini disusun, Suara.com masih mencoba mengonfirmasi pihak pemerintah setempat terkait larangan beribadah umat Kristen di wilayah tersebut.
Berikut isi lengkap surat larangan beribadah umat Kriten di Desa Ngastami, Mojokerto:
Diberitahukan kepada ibu Sumarmi beserta keluarga, bahwa berdasakran hasil musyawarah tingkat desa, yang dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Muspika, Kepala KUA, MUI Bangsal, umat Kristen, dan perwakilan muslim Desa Ngastemi terkait pembangunan rumah yang Saudari lakukan dan atau peribadatan bersama (Kristen) di rumah yang ada di RT 03 Dusun Karangdami, Desa Ngastemi, Bangsal, Mojokerto disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Apabila maksud pembangunan atau renovasi rumah adalah untuk tempat tinggal (hunian, silakan dilanjutkan. Namun dilarang mencirikan atau mencerminkan karakteristik tempat ibadat Kristen, misalnya adanya salib. Namun apabila maksud pendirian atau renovasi adalah untuk membangun rumah ibadah atau tempat doa atau gereja, harus dihentikan, kecuali sudah memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan SKB dua menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI) terkait pendirian rumah ibadah.
- Mengingat aktivitas doa bersama rutin umat Kristen dilakukan di rumah saudari Sumarmi menimbulkan keresahan warga masyarakat Dusun Karangdami, maka untuk selanjutnya dilarang melakukan ibadah dan atau doa bersaa di rumah saudari Sumarmi yang ada di RT 03 Dusun Karangdami tersebut agar tercipta suasana harmonis kehidupan antar umat beragama khsusnya di Dusun Karangdami.
Berita Terkait
-
Viral, Kades Ngastemi Mojokerto Larang Warga Kristen Ibadah di Wilayahnya
-
Sekelompok Orang Ganggu Ibadah Jemaat HKBP Serang, Ketum PKPI: Memalukan
-
Kagumi Sosok Hendropriyono, John Kei dan Ninoy Karundeng Gabung ke PKPI
-
Diaz Hendropriyono Yakin Stafsus Muda Jokowi Takkan Jadi Etalase Pemerintah
-
Jadi Stafsus, Putra Hendropriyono Tak Mau Disebut Terima Balas Jasa Jokowi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'
-
Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal