Suara.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hotorongan menunda pembacaan putusan sidang etik atas terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal atau APZ pada, Senin (28/9/2020).
Tumpak menyebut alasan penundaan karena majelis etik belum dapat melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan. Hal itu lantaran masih ada majelis etik yang dinyatakan sakit.
"Musyawarah majelis belum bisa terlaksana, oleh karena itu putusan belum dapat dibacakan. Tentunya kita harapkan anggota majelis yang sedang dalam keadaan sakit sudah bisa aktif kembali," ucap Tumpak dalam persidangan, Senin (28/9/2020).
Menurut Tumpak, sidang etik dalam pembacaan putusan terperiksa Aprizal akan dilakukan pada 12 Oktober 2020 mendatang.
"Jadi, sidang kami tunda pembacaan putusan pada tanggal 12 Oktober, hari Senin," kata Tumpak. Maka itu, ia berharap anggota majelis yang sedang dalam keadaan sakit sudah bisa aktif kembali.
"Kembali saya sampaikan putusan akan dibacakan tanggal 12 Oktober mendatang. Karena tidak ada lagi maka sidang saya nyatakan ditutup," imbuh Tumpak.
Sedianya, Aprizal akan dibacakan putusan atas dugaan pelanggaran etiknya pada hari ini, pukul.09.00 WIB.
Aprizal dilaporkan Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etiknya terkait, dianggap tak melakukan kordinasi melakukan kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT di Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang turut melibatkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Para awak media tetap dapat memantau persidangan. Meski tak dapat masuk ke ruang sidang, namun dapat dengan emonitor TV di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Advokat Moh Bashori
"Untuk teknis kebutuhan peliputan sama dengan putusan sebelumnya. Ada monitor TV di lobby C1 yang menyiarkan langsung jalannya persidangan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pagi tadi.
Sebelumnya, Majelis Etik yang dipimpin langsung oleh Dewas KPK telah menggelar putusan sidang etik dua terperiksa yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua WP KPK Yudi Poernomo.
Firli Bahuri hanya mendapatkan sanksi ringan atau tertulis dua yang diberikan Dewas KPK. Firli terbukti bersalah bergaya hidup mewah dari Palembang ke Baturaja menggunakan helikopter mewah beberapa waktu lalu.
Sedangkan, Yudi Poernomo turut mendapatkan sanksi ringan atau tertulis satu. Yudi terbukti bersalah atas tuduhan pernyataannya di media massa ketika WP KPK melakukan pembelaan atas pemulangan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Advokat Moh Bashori
-
Positif Corona, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Diklaim Sehat Tapi...
-
Buntut Febri Mundur, Petinggi KPK Sindir Sesama Kolega
-
Dewas KPK Hari Ini Gelar Sidang Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud
-
LHKPN Paslon Pilwakot Cilegon: Ali Mujahidin Terkaya, Ratu Ati Paling Kecil
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia