Suara.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris disebut telah sehat tapi belum dapat bertugas untuk mengikuti musyawarah majelis etik etik bagi terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal.
"Jadi sebenarnya ini hari kita sudah putuskan di sidang terdahulu akan sidang untuk dugaan pelanggaran etik ini, tapi sehubungan dengan salah seorang anggota majelis belum sembuh dan masih dirawat di rumah sakit maka musyawarah majelis untuk kasus ini belum bisa terlaksana," kata ketua majelis etik sekaligus ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung KPK Jakarta, Senin (28/9/2020).
Awalnya putusan sidang etik Dewas KPK dengan terperiksa Aprizal dijadwalkan pada Senin, 28 September 2020 pukul 09.00 WIB yang akan berlangsung di auditorium Randi Yusuf gedung ACLC atau gedung KPK lama.
Namun, karena salah satu anggota majelis etik yaitu Syamsuddin Haris terkonfirmasi positif COVID-19 pada 18 September 2020 dan dirawat di RS Pertamina maka dua anggota majelis etik yaitu Tumpak Hatorangan dan Albertina Ho tidak dapat melakukan musyawarah.
"Pak Syamsuddin sehat-sehat saja, tapi memang perlu waktu (pemulihan), saya tidak tahu konkretnya tapi saya telepon seperti itu kondisinya," ucap Tumpak.
Menurut Tumpak musyawarah majelis menjadi syarat untuk dibuatnya suatu putusan etik.
"Musyawarah itu persyaratan sebelum dilakukan putusan, jadi harus musyawarah dulu karena belum musyawarah jadi belum bisa dinyatakan putusan dan kebetulan karena BDR (Bekerja Dari Rumah) dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) maka sidang akan ditunda sedikit lebih lama sampai 12 Oktober yang akan datang," ujar Tumpak.
Berbeda dengan sidang putusan etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 September 2020 lalu yang pembacaannya diwakili anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar, musyawarah, menurut Tumpak tidak bisa diwakilkan.
"Kemarin (untuk sidang) Firli musyawarah sudah dilakukan sebelum beliau (Syamsuddin Haris masuk ke rumah sakit)," tutur Tumpak.
Baca Juga: Dewas KPK Hari Ini Gelar Sidang Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud
Tumpak berharap musyawarah dapat dilakukan segera setelah Syamsuddin keluar dari rumah sakit. "Musyawarah dilakukan kalau sudah selesai dulu dari rumah sakit, saya rasa akan cepat," kata Tumpak.
Sidang perdana untuk terperiksa Aprizal dilakukan pada 26 Agustus 2020 atas dugaan melaksanakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau yang dikenal sebagai "OTT ONJ" tanpa koordinasi.
Ia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Saat "OTT UNJ" terjadi pada 20 Mei 2020 tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima.
Pada saat yang sama Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan meminta pendampingan KPK. Namun, kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK.
Tim lalu diperintahkan menjemput orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ saat itu menuju lokasi pada sekitar pukul 23.00-24.00 pada hari yang sama. Perkara itu selanjutnya diserahkan kepada Polda Metro dan Polda Metro lalu menghentikan perkara tersebut karena polisi tidak menemukan unsur tindak pidana. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut
-
Buntut Panjang Kasus Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Besok
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!