Suara.com - Polisi tangkap satu dari tiga pencuri suku cadang bus umum termasuk TransJakarta di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Mereka dibekuk pada pada Senin (28/9/2020) dini hari.
"Dua pelaku lainnya lolos, satu kita tangkap. Semuanya laki-laki," kata petugas keamanan Terminal Pulogadung, Febri di Jakarta.
Febri mengatakan pelaku tertangkap tangan saat beraksi mencuri rangkaian kabel mesin, kompresor serta sejumlah cadang lainnya milik PT TransJakarta.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas curiga dengan perilaku komplotan tersebut yang sedang berpura-pura ketiduran di sekitar parkiran terminal.
"Saat sedang melepas beberapa kabel, langsung kita tangkap," katanya.
Kepala Terminal Pulogadung M Ridwan mengatakan bahwa pencurian suku cadang kendaraan umum sering terjadi sejak awal September 2020.
Dari awal September sudah ada indikasi pencurian. Pada 12 September 2020 sudah ditangkap pelaku dua orang.
"Setelah itu bertambah lagi, ada lagi 'pemainnya' dengan target yang sama mencuri kabel mesin, kompresor dan lainnya. Bahkan sudah berkarung-karung dijual," katanya.
Kejadian yang sama juga berlangsung pada 25 September 2020, namun petugas gagal menangkap pelaku.
Baca Juga: Pulang Panen Kacang, Motor Jariyah Raib Diembat Maling
"Pelaku kita serahkan ke polisi. Kita berharap polisi bisa mengungkap ke mana pelaku ini menjual barang curiannya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Terperangkap dalam Toko, Komplotan Pencuri di Mempawah Nyaris Dihajar Warga
-
Benarkah Kunci Setang Motor ke Arah Kanan Lebih Aman?
-
Pulang Panen Kacang, Motor Jariyah Raib Diembat Maling
-
Tertangkap, 2 Maling Motor yang Viral di Medsos Kakinya 'Dilubangi' Polisi
-
Nyamar Ikut Salat hingga Jemaah Pulang, RJ Curi Kotak Amal Buat Beli Motor
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?