Suara.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi perjuangan organisasi, di antaranya Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan PGRI, yang sudah menyampaikan aspirasi dan koreksi, khususnya terhadap klaster pendidikan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.
HNW mendukung keputusan pemerintah dan DPR yang mengakomodasi tuntutan tersebut dengan mencabut klaster pendidikan dari RUU omnibus law cipta kerja, apalagi salah satu pasalnya memuat ketentuan pasal karet yang dapat mengkriminalisasi penyelenggara madrasah atau pesantren.
HNW menyampaikan hilangnya ketentuan tersebut sebagai konsekuensi logis dari dicabutnya klaster pendidikan di RUU ciptaker, yang merupakan hasil perjuangan pihak-pihak dari luar dan dalam parlemen.
“Dari luar parlemen ada sejumlah ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU, sedangkan dari dalam parlemen, ada anggota badan legislasi Fraksi PKS Mulyanto dan Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi PKS: Abdul Fikri Faqih yang sangat keras menyuarakan agar klaster pendidikan didrop dari RUU ciptaker,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (28/9/2020).
“Dan itu semuanya juga membuktikan bahwa penyusunan dan materi Omnibus Law RUU Ciptaker banyak mengandung masalah, karenanya mengundang begitu banyak kritik dan penolakan, baik dari internal DPR maupun dari luar DPR,” HNW menambahkan.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS menunjukkan contoh kasus, sejumlah ketentuan dalam klaster pendidikan RUU ciptaker yang mengubah beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi masalah, yakni berbagai ketentuan yang kentara sekali bernuansa liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan.
“Itu semua jelas tidak sesuai dengan cita-cita Indonesia Merdeka, dan amanat UUD NRI 1945,” katanya.
Anggota Komisi VIII DPR mengungkapkan penarikan klaster pendidikan dalam RUU ciptaker memang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Apalagi RUU itu telah menghadirkan kekhawatiran yang meluas hingga kalangan pendidikan keagamaan (Islam) banyak yang resah, karena ada spirit sekulerisasi, liberalisasi dan materialisme dalam RUU tersebut, yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD NRI 1945.
Misalnya, klaster pendidikan dalam RUU ciptaker itu menghapus keberadaan dan peran lembaga Raudhatul Athfal, lembaga pendidikan keagamaan untuk anak-anak. Pencabutan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (3) klaster pendidikan omnibus law RUU ciptaker.
Baca Juga: Dapat Izin Pimpinan, Baleg DPR Bawa Pembahasan RUU Ciptaker ke Hotel
Selain itu, beberapa ketentuannya juga berbau pasal karet yang bisa “melar” hingga membahayakan lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pesantren dan para pengelolanya.
Menurut HNW, sesuai ketentuan UU, baik UU Sistem Pendidikan Nasional maupun UU Pesantren, maka madrasah maupun pesantren termasuk dalam kategori lembaga pendidikan formal maupun non formal yang dikelola masyarakat. Menjadi masalah ketika diatur dalam aturan RUU ciptaker dengan konsep omnibus law yang menjadi UU induk yang mencakup seluruh yang terkait dengan pendidikan ; baik yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di bawah Kementerian Agama.
Pasalnya, klaster pendidikan dalam RUU ciptaker menghadirkan ketentuan pada Pasal 71 dan Pasal 62 ayat (1), yang bermuatan pengaturan pasal karet yang bisa mengancam sanksi hukum pidana selama-lamanya 10 tahun, atau denda sebanyak-banyaknya Rp1 miliar, bagi penyelenggara lembaga pendidikan formal dan non formal yang belum memiliki izin.
Ia mengkhawatirkan apabila diatur dalam omnibus law, maka maka ketentuan itu akan berlaku umum sehingga bisa menyasar lembaga pendidikan formal maupun non formal yang berada di bawah Kementrian Agama yaitu pesantren atau madrasah, serta para penyelenggaranya (kyai, ustaz dan seterusnya), yang sebenarnya sudah memilik UU secara khusus, yakni UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Padahal pesantren dan madrasah sebagai lembaga pendidikan formal atau non formal, sudah punya aturan tersendiri, dalam UU yang bersifat lex specialis, yaitu UU Pesantren, yang sama sekali tidak mencantumkan sanksi hukuman pidana atau denda. Jadi wajar bila banyak pihak dikalangan Pesantren dan Madrasah yang resah akibat adanya pasal karet seperti itu, yang potensial jadi ancaman terhadap Pesantren, Madrasah dan para Pengelolanya” ujarnya.
HNW menjelaskan juga bahwa pada rapat kerja terakhir Komisi VIII dengan Menteri Agama, HNW sudah menyampaikan secara langsung kepada menteri agama agar ikut aktif menyuarakan keresahan pesantren dan umat, ikut mengoreksi, baik dengan mengusulkan pencabutan klaster pendidikan dari omnibus law RUU ciptaker atau agar menghadirkan ketentuan baru yang definitif dalam RUU omnibus law klaster pendidikan bahwa lembaga pendidikan keagamaan formal maupun non formal hanya merujuk kepada UU Pesantren, dan agar pesantren tidak diatur dalam pasal karet seperti dalam klaster pendidikan yang bisa multitafsir dan dipakai untuk mengkriminalisasi pesantren atau madrasah serta para pengelolanya.
HNW mengaku bersyukur akhirnya klaster pendidikan dicabut. Dan dengan dicabutnya klaster itu, pasal karet yang bisa menyasar pesantren dan para pengelolanya otomatis ikut dicabut.
Dengan demikian, maka aturan soal pendidikan umum dan pendidikan agama kembali kepada UU lex specialis-nya masing-masing, seperti UU Sisdiknas dan UU Pesantren, yang terbukti lebih baik, dan lebih sesuai dengan semangat reformasi dan konstitusi.
“Dengan demikian, akan amanlah lembaga pendidikan agama dan penyelenggaranya (yakni para kyai dan ustaz) dari kemungkinan tersasar intervensi dan ancaman sanksi, akibat adanya pasal karet dalam klaster pendidikan RUU ciptaker. Alhamdulillah,” kata HNW.
Tag
Berita Terkait
-
Isu Lingkungan hingga AI, Riset Pelajar di OMI 2026 Bikin Kaget Para Ahli!
-
Buruh Tolak Pesangon Murah, DPR Didesak Cabut 3 PP Turunan Omnibus Law
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
HNW Sebut Pramono Punya 'Jalur Tol' Puan Maharani untuk Cairkan DBH Jakarta
-
Hari Anak Nasional: Wamenag Pastikan Madrasah Ramah Anak, Aman, dan Menyenangkan
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Update Anak Krakatau: 6 Bandara Tutup, 1.500+ Penerbangan Lumpuh, dan Rute Alternatif
-
Data dan AI Jadi Senjata Dorong Bisnis
-
MBG Dihentikan Sementara di Sekolah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Vietnam Menjelma Jadi Pusat Industri Otomotif Baru di Kawasan Asia Tenggara
-
Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, 41 Penerbangan Bandara Kualanamu Dibatalkan
-
Daerah Ini Makin Padat Trafik Digital, XLSMART Genjot 5G dengan 1.200 BTS
-
Jakarta dan Banten Masih Terpapar! Abu Anak Krakatau Terus Bergerak hingga Lampung
-
Bungkam Semarang di Final! Tim Basket Putra Surakarta Sabet Emas POPDA Jateng 2026
-
Begal Mantan Istri, Pria di Jeneponto Tersungkur Kena Timah Panas
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Rute Jakarta-Yogyakarta, 30 Penerbangan YIA Dibatalkan