Suara.com - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mencabut laporan polisi terhadap dua tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Kedua tersangka merupakan wanita berumur berinisial KS (67) dan EJ (47).
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan laporan yang dibuatnya pada 17 Mei 2020 itu telah resmi dicabut dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Senin (28/9/2020) siang ini.
"Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat pada tanggal 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangani pencabutan laporan polisinya," kata Ramzy.
Ramzy menjelaskan pertimbangan Ahok mencabut laporan tersebut lantaran kedua tersangka telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Di sisi lain, Ahok juga mempertimbangkan usia daripada tersangka yang telah tua.
"Selanjutnya mereka juga menuliskan di media sosial mereka bahwa mereka menyesali perbuatannya. Jadi yang berikutnya karena tersangka ini perempuan dan ada yang lanjut usia makanya pertimbangan pak Ahok mencabut laporan ini," ujarnya.
Menurut Ramzy, kedua tersangka juga telah bertemu langsung dengan Ahok. Mereka bertemu dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung di kediaman Ahok.
"Pembicaraannya terkait mereka meminta maaf, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi. Mereka (mengaku) terbawa dengan berita-berita dan komentar di media sosial, mereka menuliskan kalimat-kalimat yang mencemari nama baik Pak Basuki Tjahaja Purnama dan keluarga," bebernya.
Veronica Lovers
Baca Juga: Maafkan Ulah Veronica Lovers, Ahok Mau Cabut Kasus Tersangka karena Kasihan
Ahok sebelumnya melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.
Atas laporan tersebut, polisi pun akhirnya menangkap kedua tersangka dengan inisial KS dan EJ.
Tersangka KS selaku pemilik akun Instagram @ito.kurnia dibekuk polisi di wilayah Bali. Sedangkan, EJ selaku pemilik akun Instagram @an7a_s679 ditangkap di wilayah Medan, Sumatra Utara.
Belakangan diketahui bahwa kedua tersangka, ternyata pegiat komunitas Pencinta Veronica Tan, mantan istri Ahok. Veronica diketahui bercerai ketika Ahok sedang menjalani masa hukuman penjara.
Adapun, kepada penyidik kedua tersangka yang merupakan wanita berumur itu mengakui menghina Ahok, lantaran memiliki kesamaan nasib dengan Veronica.
"EJ ini adalah ketua komunitas namanya Veronica Lovers. Mereka juga punya grup di beberapa media sosial termasuk di WhatsApp dan telegram," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7) lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Buka Peluang ke World Marathon Majors, Pancasakti Run 2026 akan Dihadiri Ahok hingga Sandiaga Uno
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan